Belawan.Metro SumutAktivitas perjudian tembak ikan merek Stargim bebas beroperasi di Wilayah kawasan Medan Belawan, belum tersentuh hukum, warga menduga ada permainan dengan oknum aparat penegak hukum (APH). Selasa (03/11/2026).
Hasil pantauan dilapangan, mesin perjudian tembak ikan merek Stargim disetiap titik diwilayah Belawan, tetap beroperasi setiap hari dan dipadati oleh para pemain. Selain itu, kabarnya hasil dari aktivitas judi tembak ikan ini, omzet mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Sempat tutup, tapi sekarang buka lagi ganti bos dan ganti merek bang, setiap hari buka dan ramai pemain," Kami warga disini menduga ada pembiaran atau pura-pura tidak tahu " Kata warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (02/11/2026).
Lanjutnya, warga meminta aktivitas perjudian ini dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sudah meresahkan masyarakat, dan berdampak terhadap lingkungan sekitar, serta dikhawatirkan dapat merusak generasi bangsa " Ucapnya.
Keberadaan arena ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat dan publik, Apakah aparat penegak hukum tidak tau tentang aktivitas ini, atau ada pihak oknum tertentu yang diduga membekingi pengelola bisnis judi tersebut?
Warga mendesak para pimpinan TNI dan Kepolisian untuk segera mengambil langkah nyata dan tidak menutup mata. Menindak tegas siapapun oknum yang terbukti membekingi atau menerima keuntungan dari operasional perjudian tersebut tanpa tebang pilih.
Aktivitas perjudian merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Hamnas).
