Gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berada di Gang Rapolo, Jalan Besar Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, beroperasi lama tanpa tersentuh penegakan hukum menjadi sorotan warga. Selasa (20/10/2026).
Gudang penampungan BBM tersebut berada di kawasan padat penduduk sangat membahayakan keselamatan warga karena rawan memicu kebakaran atau ledakan, warga sering terlihat truk tangki biru-putih keluar masuk gudang berdinding hijau dengan gerbang biru.
Warga mencurigai tempat tersebut sebagai lokasi penimbunan atau pengoplosan BBM solar bersubsidi. Berdasarkan laporan warga setempat gudang tersebut dikabarkan milik seseorang berinisial Wak Uteh alias Tambusai CS.
Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, warga sering terlihat truk tangki biru-putih keluar masuk gudang berdinding hijau dengan gerbang biru," Aktivitas gudang itu dekat kawasan padat penduduk, sangat membahayakan keselamatan warga karena rawan memicu kebakaran atau ledakan " Katanya, Senin (19/10/2026).
Lanjutnya, aktivitas gudang itu sering habis sholat magrib," Mobil tangki biru putih dan mobil L300 masuk ke gudang itu, satu jam baru keluar " Ucapnya.
Warga terus mendesak pihak Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut, dan instansi terkait untuk melakukan penggerebekan dan tindakan tegas terhadap pemilik gudang agar tidak meresahkan masyarakat.
Praktik penimbunan dan pengolahan minyak tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (Tim).
