Gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Jalan Elang Tembung kawasan Bukit Keramat Kuda, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan yang diduga dikelola oleh Riko dan Gunawan, telah beroperasi cukup lama dan masyarakat resah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, gudang tersebut dikelola Riko dan Gunawan ini diduga telah beroperasi cukup lama menampung dan mengoplos gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi. Menampung ribuan tabung gas subsidi ukuran 3 kg (gas melon), lalu dioplos/dipindahkan ketabung non-subsidi ukuran besar 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg, untuk dijual dengan harga tinggi ke berbagai daerah, Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, hingga Riau dan Aceh, dengan taksiran omzet ratusan juta rupiah.
Akibatnya, kebutuhan gas subsidi 3 kg di beberapa daerah khususnya di Kota Medan menjadi terhambat, karena susah ditemukan dan harganya pun melambung tinggi. Hal ini karena adanya ‘permainan kotor’ dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Salah satu warga namanya minta di Inisialkan ES (53) mengatakan gudang pengoplosan gas tersebut dikelola Riko dan Gunawan ini, telah beroperasi cukup lama, warga disini mulai resah " Katanya, Minggu (18/10/2026).
Masyarakat meminta kepada, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H. segera menghentikan praktik pengopolosan gas subsidi yang berada di Jalan Elang Tembung kawasan Bukit Keramat Kuda, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," Tindakan tegas pelaku Pengoplosan Riko dan Gunawan di Jalan Elang, dan oknum yang terlibat, untuk melindungi masyarakat dari bahaya dan kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut " Ucapnya.
Gudang tersebut sudah lama beroperasi, dan menjadi sorotan warga karena aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut tabung gas kegudang tersebut, diduga ada praktik pemindahan isi gas (oplosan) dari tabung "melon" 3 kg ketabung ukuran lebih besar. (Tim).
