Personel Polsek Medan Labuhan bersama Tim Inafis Polres Pelabuhan Belawan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa kecelakaan kereta api yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di perlintasan rel kereta api Jalan Boxit, pinggir rel kereta api Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Selasa (7/7/2026) pagi.
Korban diketahui berinisial DS (55) seorang wanita yang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api yang melintas dari arah Belawan menuju Medan. Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Medan Labuhan bersama Tim Inafis Polres Pelabuhan Belawan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta mengevakuasi korban.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, SIK., MM., menjelaskan, berdasarkan keterangan dua orang saksi yang berada di lokasi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Menurut keterangan dua orang saksi, korban awalnya berjalan kaki di pinggir rel kereta api. Sesampainya di lokasi kejadian, korban kemudian duduk di bantalan rel kereta api. Tidak lama kemudian datang kereta api dari arah Belawan menuju Medan. Meskipun kereta api hendak melintas, korban tetap berada di atas rel sehingga tertabrak dan terhempas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," jelas Kompol D. Raja Putra Napitupulu.
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan identifikasi dan koordinasi dengan pihak keluarga, keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah dan menolak untuk dilakutan autopsi.
"Keluarga korban telah menerima kejadian ini sebagai musibah yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selanjutnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman," tambahnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api karena sangat membahayakan keselamatan jiwa.
"Kami turut berduka terhadap keluarga korban dan juga menghimbau seluruh masyarakat agar tidak berjalan, duduk, bermain, maupun beraktivitas di atas atau di sekitar rel kereta api. Jalur kereta api merupakan kawasan berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta. Selalu patuhi rambu-rambu dan peringatan di perlintasan kereta api serta utamakan keselamatan.," pungkas Kompol D. Raja Putra Napitupulu. (Hamnas).
