Kapolsek Medan Labuhan, AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., menjadi moderator dalam kegiatan Temu Ramah & Diskusi (TERAS) yang diselenggarakan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan di Wisma Gereja HKBP Martubung, Jalan Tempirai, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema "Menavigasi Ruang Cyber, Batas antara Kritikan Politik dengan Undang-Undang ITE", yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya memahami etika dalam menyampaikan pendapat di ruang digital serta batasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kapasitasnya sebagai moderator, AKP D. Raja Putra Napitupulu memandu jalannya diskusi secara interaktif dengan memberikan kesempatan kepada para narasumber untuk menyampaikan materi serta membuka ruang tanya jawab bagi peserta. Diskusi berlangsung hangat dan penuh antusiasme dengan berbagai pandangan mengenai kebebasan berpendapat di era digital yang tetap harus mengedepankan tanggung jawab hukum.
Kapolsek Medan Labuhan menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun demikian, setiap pengguna media sosial harus memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum maupun konflik di tengah masyarakat.
"Melalui kegiatan seperti ini diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda, semakin bijak dalam menggunakan media sosial, mampu membedakan kritik yang membangun dengan penyampaian informasi yang berpotensi melanggar hukum, sehingga tercipta ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab," ujar Kapolsek.
Kegiatan TERAS GAMKI Kota Medan ini menjadi wadah yang positif dalam meningkatkan literasi digital sekaligus mempererat sinergi antara kepolisian, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, dan peserta yang hadir untuk bersama-sama menciptakan budaya bermedia sosial yang cerdas, santun, dan taat hukum. (Hamnas).
