Sidang KDRT Di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Perkara


Deli Serdang.Metro Sumut
Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa ditunda pada Selasa (7/4/2026). Penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir dengan alasan menjalankan tugas lain.

Perkara bernomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam tersebut sebelumnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, sidang batal dilaksanakan walaupun para saksi disebut telah hadir di ruang sidang.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu kini dijadwalkan kembali pada Selasa, 14 April 2026.

Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Jonson Sibarani, S.H., M.H., bersama Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H, M.H., menyampaikan terkejut atas penundaan tersebut. Mereka menilai penundaan terjadi secara mendadak, padahal seluruh persiapan untuk pemeriksaan saksi telah dilakukan.

“Kami cukup terkejut, karena seluruh materi pertanyaan sudah kami siapkan, dan para saksi juga telah hadir,” ujar Jonson.

Lebih lanjut, Jonson menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya. Ia menilai kasus tersebut seharusnya tergolong sederhana, namun dalam perjalanannya justru memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses hukum.

Ia juga menyinggung kondisi penegakan hukum di Sumatera Utara yang menurutnya tengah menghadapi berbagai persoalan. Bahkan, ia mengindikasikan adanya potensi intervensi dalam perkara tersebut.

“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika melihat kronologi yang ada,” tegasnya.

Jonson turut mempertanyakan logika hukum dalam kasus ini, terutama terkait dugaan kekerasan yang melibatkan seorang perempuan terhadap suaminya, sementara pihak lain dinilai tidak tersentuh hukum.

Selain itu, ia menyinggung perkara lain yang melibatkan mantan suami terdakwa yang sebelumnya lolos melalui praperadilan. Menurutnya, proses hukum seharusnya dilanjutkan untuk penyempurnaan, bukan malah dihentikan Polda Sumut.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum meminta perhatian Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung agar mengawasi jalannya persidangan guna memastikan objektivitas dan keadilan tetap terjaga. Tidak kecolongan lagi seperti di dalam perkara-perkara sebelumnya.

Sementara itu, Togar Lubis berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, untuk mengawal proses hukum. Ia menilai perkara tersebut memiliki sejumlah kejanggalan, bahkan dari perspektif akademis terkait penanganan kasus KDRT.

Di sisi lain, terdakwa Sherly berharap majelis hakim dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan hati nurani serta memberikan perlindungan kepada perempuan yang menjadi korban KDRT.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor berinisial R belum memberikan keterangan langsung kepada media dan memilih menyampaikan tanggapan melalui penasihat hukumnya. (Git/Ham).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger