Masyarakat Langkat Keluhkan Biaya Pembuatan SIM A Dan SIM C Sangat Mahal
Biaya pembuatan SIM kini menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat tentang mahal nya pembuatan SIM tersebut. Rabu (18/02/2026).
Adi (47) mengatakan pembuatan SIM A dan SIM c di Langkat sangat mahal tidak sesuai dengan himbauan kapolri yang mengatakan pembuatan SIM A 120.000 dan pembuatan SIM C 100.000 tidak sesuai dengan pakta di lapangan karena masyarakat dikenakan biaya 700.000 hingga 800.000.
Menurut Adi memang kepengurusan nya sekarang tidak boleh pakai calo tapi oknum nya sendiri yang jadi calo sehingga dengan biaya yang besar itu tidak perlu mengikuti uji berkendaraan atau uji yang lainnya.
Padahal jelas himbauan kapolri jendral polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M Sl mengatakan jika ada yang masih main main dengan biaya pembuatan SIM A dan C segera laporkan biaya SIM yang sebenarnya sudah ditentukan SIM A 100.000 dan SIM C 1200.000 jadi kalau masih ada oknum yang memasang tarif yang melebihi segera laporkan akan kita tindak hingga hukuman pemecatan.
Pembayaran biaya SIM ( surat izin mengemudi)kini wajib dilakukan melalui bank(non tunai) langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungutan liar alias pungli dan memastikan dana masuk langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Berikut adalah rincian resmi pembuatan SIM baru sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 yang ditegaskan kembali oleh Kapolri.
1.SIM A ( mobil)Rp 120.000.
2.SIM C (motor)Rp .100.000
SIM (Disabilitas)Rp 50.000.
Saat dikonfirmasi Kapolres Langkat AKBP DAVID Triyo prasojoSH S.I.K M.SI. tidak ada ditempat hingga berita ini terbit pihak pembuatan SIM tidak bisa di temui jelas perbuatan ini kangkangi peraturan pemerintah dan himbauan kapolri. (Rah).

Post a Comment