Kadis Kominfo Langkat Dinilai Bertindak Diskriminatif Terhadap Wartawan Non UKW


Langkat.Metro Sumut
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam kelompok jurnalis Langkat non uji kompetensi wartawan (UKW) menyatakan sikap tegas dan mendesak bupati Langkat Syah afandin SH agar mencopot dinas komunikasi dan informatika (Kominfo) kabupaten Langkat wahyudiharto S.STP.M.SI.

desakan ini muncul setelah adanya kebijakan penerimaan satuan tugas wartawan unit pemkab Langkat yang dinilai tidak mengakomodir jurnalis lokal non UKW.perwakilan wartawan Langkat non UKW menilai keputusan menerima wartawan dari luar daerah.khususnya dari kota Binjai sebagai bagian dari. unit peliputan pemkab Langkat tidak mencerminkan rasa keadilan.menurut mereka UKW bukan lah Syarat utama untuk menjalankan profesi jurnalistik.

Persyaratan paling mendasar bagi wartawan adalah mematuhi dan menjalankan kode Etik jurnalistik. UKW hanya sebatas tolak ukur kompetensi.bukan legalitas untuk menjadi wartawan ujar salah satu perwakilan jurnalis Langkat saat ditemui Selasa (17/2/2026).

Undang undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pres khusus nya pasal l ayat 4 yang mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam regulasi tersebut.tidak terdapat kewajiban sertifikat UKW sebagai syarat legal menjalankan profesi.

Atasdasar itu kami menduga kadis Kominfo telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap wartawan Langkat yang belum mengikuti UKW.kebijakan ini berpotensi menghambat kebebasan pres dan bertentangan dengan semangat UU pres.

Kelompok wartawan non UKW menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menyoroti setiap kebijakan dinas Kominfo Langkat yang dianggap tidak berpihak pada jurnalistik lokal mereka juga berencana menyampaikan aspirasi secara resmi kepada bupati Langkat agar mengevaluasi kinerja kadis Kominfo.

Hingga berita ini di terbitkan pihak dinas Kominfo kabupaten Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.upaya kompirmasi kepada kadis Kominfo Wahyudiharto S.STP.M.SI.masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang seimbang sesuai dengan prinsip pemberitaan.

Para jurnalis berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog dan menetapkan yang adil Tampa membedakan wartawan berdasarkan status UKW selama tetap mematuhi kode Etik jurnalistik dan peraturan perundang undangan berlaku .
(Rah).

Tidak ada komentar