Apresiasi Kejari Deliserdang, PH Sherly : Kita Buktikan Di Persidangan, Siapa Sebenarnya Korban PKDRT?
Setelah sempat tertunda, Kamis (15/1/2026) lalu, berkas perkara, barang bukti, berikut tersangka Sherly, 37, dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di ruang Tahap II Kantor Jalan Sudirman, Lubukpakam, Rabu (21/1/2026).
Ibu rumah tangga (IRT) yang disangka melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) didampingi tim penasihat hukumnya (PH) dimotori Jonson David Sibarani SH MH.
Pantauan awak media, tim PH tampak sempat terlibat adu argumen, dapat tidaknya tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan di tahap penyidikan, Sherly tidak dilakukan penahanan.
Hingga pelimpahan tahap II, sambung Managing Partner Kantor Hukum Metro itu, kliennya kooperatif menghadiri setiap panggilan penyidik.
“Intinya kami mengapresiasi rekan-rekan penuntut umum pada Kejari Deliserdang atas klien kami yang dijadikan tahanan rumah.
Namun yang pasti kami selaku PH tersangka Sherly siap ‘fight’ di pengadilan. Dalam perkara ini, siapa sebenarnya korban PKDRT. Klien kami atau suaminya, Roland?!” tegasnya didampingi anggota tim Sudirman SH MH dan Togar Lubis SH MH.
Di bagian lain Togar Lubis mengatakan, semangat penegakan supremasi hukum bukan untuk memenjarakan orang. “Di atas kesemuanya adalah alasan kemanusiaan. Macam manalah perasaan kita kedua anaknya belum lima tahun ini kalau emaknya (Sherly) ditahan?” urainya.
Di bagian lain, tersangka warga Pasar VII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tampak dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’ berharap semoga majelis hakim yang menyidangkan memiliki hati nurani dalam menjatuhkan putusan sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan nantinya.
“Dalam perkara ini, Saya yang korban loh bang. Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” katanya sembari mengusap linangan air mata di kedua pipinya.
Diduga Rekayasa
Sementara diberitakan sebelumnya, kasus dugaan PKDRT dialami Sherly patut diduga sarat rekayasan dan janggal. Pasalnya, ia dijadikan tersangka bertepatan dengan penetapan suaminya Roland juga sebagai tersangka.
Belakangan, Roland mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akhirnya membatalkan status tersangkanya. Namun anehnya, Subdit Renakta Polda Sumut terkesan tidak bertanggung jawab. Sebab pasca putusan praperadilan itu, penyidik sama sekali belum ada melakukan proses untuk melanjutkan perkara.
Padahal berdasarkan keterangan Sherly, Roland mencekik leher istrinya itu hingga memar. Selanjutnya, pria yang jadi terlapor di Subdit Renakta Polda Sumut itu mendorong hingga Sherly jatuh dan mengalami memar pada sejumlah tubuhnya.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Cemara Asri, Kebupaten Deliserdang, Jumat lalu (5/4/2024). Bukan hanya Sherly, kakaknya Yanty juga turut menjadi korban kekerasan pada waktu itu bahkan sampai dibantarkan penyidik ke rumah sakit. Namun proses hukum berbanding terbalik.
Jonson David Sibarani menyayangkan tindakan unit PPA Polrestabes Medan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan PKDRT pada LP Nomor 1099 itu.
"Sangat tidak logika bagaimana seorang istri menganiaya suami dengan postur yang jauh lebih besar, dan anehnya penetapan tersangka terjadi bertepatan dengan hari yang sama dengan suaminya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumatera Utara," ungkap Jonson, Sabtu (10/5/2025) lalu. (Hamnas/Git).

Post a Comment