Perpindahan Sementara Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan


Belawan.Metro Sumut
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengumumkan bahwa seluruh kegiatan pelayanan dan operasional perkantoran akan dipindahkan sementara ke gedung baru yang beralamat di Jalan Indrapura No. 15 Belawan (Gedung lama Distrik Navigasi Kelas I Belawan). Perpindahan ini berlaku mulai 8 Desember 2025 dan dilakukan sebagai bagian dari proses renovasi Gedung Kantor Imigrasi Belawan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyampaikan bahwa renovasi gedung utama bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, serta menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih nyaman, modern, dan efisien bagi masyarakat.

“Renovasi ini merupakan upaya kami untuk menghadirkan fasilitas pelayanan publik yang lebih baik. Dengan peningkatan infrastruktur, kami berharap pelayanan keimigrasian semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Selama masa renovasi, seluruh layanan—termasuk pelayanan paspor, izin tinggal, dan administrasi lainnya—akan berjalan seperti biasa di gedung sementara tanpa perubahan jadwal pelayanan. Masyarakat diimbau untuk langsung menuju lokasi baru selama proses renovasi berlangsung.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Belawan. (Hamnas).



Tidak ada komentar