Mafia BBM Diduga Asal Medan Kuasai Wilayah Langkat Dan Tak Tersentuh Hukum


Langkat.Metro Sumut
Di balik ketenangan kawasan Kabupaten Langkat, tersingkap praktik bisnis ilegal diduga kuat menjadi aktor utama jaringan perdagangan ilegal BBM bersubsidi, dan dugaan kuat mendapat perlindungan khusus, menjadi sorotan publik.

Dari pantauan, terlihat sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan penimbunan (BBM), tak jauh dari Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, aktivitas gudang pengolahan BBM ilegal tersebut telah berlangsung selama lama, gudang itu diketahui mengoplos atau memasak minyak mentah menjadi tiga jenis produk BBM, yakni minyak petralit, minyak tanah (minyak lampu), dan solar.

Selain itu, minyak mentah tersebut berasal dari wilayah Aceh, kemudian diolah di beberapa titik di Kabupaten Langkat, termasuk Desa Serapuh Asli dan Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang.

Salah seorang warga berinisial Ram (53) mengatakan gudang tersebut sudah lama beroperasi, dan dijaga oleh oknum, pemilik gudang itu kabarnya berasal dari Medan," Gudang itu sudah lama beraktivitas, infonya pemiliknya orang dari Medan, dan gudang dijaga oleh oknum " Katanya, Sabtu (01/1@/2025).

Warga berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Sumatera Utara, segera mengambil tindakan terhadap pemilik gudang BBM ilegal tersebut, agar tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan warga sekitar dan sebelum ada korban " Harapan warga.

Investigasi lapangan menunjukkan praktik ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Padahal, praktik pengoplosan dan pemalsuan BBM jelas melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan ini termasuk kejahatan serius. Pasal 54 menyebutkan bahwa pelaku pemalsuan atau pengoplosan BBM dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pemerintah telah menetapkan bahwa BBM yang dipasarkan harus memenuhi standar dan mutu tertentu. Mengoplos BBM dengan cara mencampurkan bahan lain demi keuntungan pribadi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. (Tim/Red).





Tidak ada komentar