Kemendagri Dorong Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui SIPD


Jakarta.Metro Sumut
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam rangka transformasi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Agus Fatoni dalam Rapat Asistensi Penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Perencanaan Anggaran yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dalam sambutannya, Fatoni mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan strategis tersebut. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui SIPD RI merupakan bagian penting untuk menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Kehadiran SIPD RI merupakan aplikasi umum yang wajib diterapkan di bidang perencanaan anggaran dan penganggaran,” katanya.

Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan bahwa pemanfaatan SIPD tidak hanya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, tetapi juga membuat belanja daerah lebih hemat dan fokus pada kegiatan prioritas. Dengan demikian, transformasi digital ini memperkuat efektivitas penggunaan anggaran.

“Penerapan SIPD RI memberikan berbagai manfaat strategis, termasuk proses yang efektif dan penghematan anggaran yang signifikan, sehingga penggunaan biaya daerah menjadi lebih hemat dan terukur,” ujarnya.

Fatoni juga menjelaskan aspek keamanan pengguna, di mana SIPD dikembangkan dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai primary key dalam pengelolaan akun. Selain meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mekanisme ini penting untuk meminimalkan potensi akun ganda.

Menurutnya, Kemendagri telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengawal penerapan SIPD RI melalui pembinaan dan pengawasan yang lebih komprehensif. Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian turut mendorong daerah agar memanfaatkan momentum transformasi ini.

“Bapak Menteri menyampaikan, mari manfaatkan momentum ini untuk bisa meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penerapan SIPD-RI,” pungkas Fatoni.

Senada dengan Dirjen Bina Keuda, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Fridolin Berek menegaskan bahwa Tim Stranas PK tetap berkomitmen mendorong penerapan SIPD RI sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Sistem ini dinilai sebagai instrumen awal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.

“SIPD tidak hanya berfungsi sebagai fitur aplikasi, melainkan alat transformasi yang akan mengubah pola kerja pemerintah daerah secara fundamental, serta memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis data,” ungkapnya. (Puspen Kemendagri).

Tidak ada komentar