Judi Sabung Ayam Menggila Di Klambir V Hamparan Perak Bebas Beroperasi Dan Tak Tersentuh Hukum


Hamparan Perak.Metro Sumut
Perjudian Sabung Ayam 303 di Klambir V Hamparan Perak, Deli Serdang, bebas beroperasi dan tak tersentuh hukum, judi tersebut diduga dikelola oleh berinisial JR.

Dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam diwilayah Klambir V Hamparan Perak, yang bebas beroperasi menjadi sorotan publik, Seakan akan perjudian tersebut tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum.

Salah satu warga berinisial B mengatakan Judi sabung ayam sudah beroperasi, penegak hukum sebetulnya sudah tahu, tapi pura-pura tidak tahu," Aktivitas judi tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum " Katanya, Senin (03/11/2025).

Lanjutnya, warga sudah resah dengan adanya lokasi judi itu yang dekat dengan pemukiman warga, suara ayam ribut belum lagi pemainnya " Ucapnya.

Warga meminta kepada Kapolda Sumut, dan Kapolres Pelabuhan untuk menutup arena judi sabung ayam tersebut, dan menindak para pelaku siapa pun yang terlibat  tanpa pandang bulu " Harapan warga.

Fenomena ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa penegakan hukum masih tebang pilih, dengan aktivitas yang berlangsung terang-terangan, membuat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum menurun.

Persepsi bahwa hukum hanya berlaku untuk orang biasa, bukan untuk mereka yang memiliki kekuasaan atau koneksi, merusak kepercayaan publik.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait judi sabung ayam di Klambir V mengatakan," Terima kasih infonya, akan kami selidiki " Katanya, Senin (03/11/2025).

Sekedar informasi, Aturan UU perjudian sudah jelas, Siapa pun yang bermain judi sudah melawan hukum, hukum negara maupun Agama.”Perintah Kapolri Listyo Sigit sudah jelas kepada jajarannya, Polda, Polres maupun Polsek, segera brantas perjudian yang ada di Indonesia, darat maupun online. (Tim/Red).

Tidak ada komentar