Dugaan ada kekuatan besar dibalik bisnis BBM ilegal, penegakan hukum atas dugaan pelanggaran praktik ilegal oleh pelaku BBM milik S di Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, dinilai belum efektif, dan belum dijalankan. Minggu (07/09/2025).
Agar melancarkan bisnis ilegalnya, Bos BBM tersebut diduga telah bekerjasama dengan penegak hukum dan pejabat, membayar atau memberikan upeti kepada oknum penegak hukum dan Pejabat agar bisnis BBM ilegalnya dilindungi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima media ini, Gudang tempat parkir truk tersebut diduga dijadikan tempat langsir ratusan dan ribuan liter BBM subsidi setiap hari, untuk menyimpan atau penimbun BBM yang sebelumnya berada di dalam mobil boks modifikasi, selanjutnya dipindahkan ke mobil pelanggan.
Salah satu warga Edi (54) mengatakan awalnya enggak tahu aktifitas apa digudang itu, cuma tau tempat parkir truk,“Ternyata mobil yang keluar masuk kegudang itu mengangkut minyak dari gudang parkir tersebut " Katanaya. Sabtu (06/09/2025).
Warga merasa heran, Mengapa belum ada tindakan dari penegak hukum terhadap pelaku gudang parkir yang diduga tempat lansir dan penimbunan BBM itu," Kami berharap kepada Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan Kapolsek Medan Labuhan, segera menindak tegas pemilik usaha ilegal tersebut, sebelum terjadi ledakan atau kebakaran, dan warga jadi korban " Harapan warga.
Sofian pengamat energi mengatakan perbuatan dan tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan kejahatan luar biasa sehingga aparat hukum, pertamina pemerintah dan instansi terkait harus membabat dan menghabisi bos BBM tersebut," Pemerintah, Polri, Pertamina dan instansi yang terkait, sudah saatnya membabat habis bos BBM tersebut, yang ternyata mampu mengeruk keuntungan luar biasa, bahkan tingkat kerugian negara melebihi tindak korupsi " Ucapnya.
Lanjut Sofian, Bisnis BBM ilegal sudah bukan dilakukan oleh kelompok sekelas pencuri biasa, tetapi sudah dilakukan oleh kelompok sekelas mafia, yang bekerja secara rapi, terorganisir, sistemik, berkelanjutan, dan harus dibasmi " Ucapnya.
Berdasarkan UU Migas, mereka dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. (Tim/Red).
