Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Tetap Beroperasi Di Sintang
Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, kian tak terbendung sejak lama, seolah tak menghiraukan seruan Kapolda Kalbar. Sungai Kapuas yang menjadi Urat Nadi kehidupan Warga kini berubah menjadi aliran keruh penuh Lumpur dan Limbah Merkuri beracun. Namun di balik kerusakan masif ini, Aparat Penegak Hukum (APH) justru bungkam.
Pantauan Awak Media di lapangan memperlihatkan bagaimana puluhan Mesin Jek Tradisional beroperasi tanpa henti di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kapuas (DAS). Lumpur bercampur Bahan Kimia langsung dibuang ke badan Sungai, menimbulkan kerusakan Ekosistem yang sulit dipulihkan.
“Kalau ini tidak dihentikan, Sungai Kapuas akan Mati. Ironinya, semua tahu aktivitas ini, tapi Hukum tidak berjalan. Seolah ada Kekuatan besar yang melindungi mereka,” ungkap seorang Warga setempat dengan nada kesal, yang namanya enggan di Publikasikan oleh Awak Media saat diwawancarai pada Sabtu (6/9/2025).
Masyarakat mencurigai adanya Praktik beking dari Oknum tertentu yang membuat Tambang Emas Ilegal yang diduga kebal Hukum. Dugaan itu semakin menguat lantaran PETI di kawasan ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan berarti, meski Kapolda Kalbar berulang kali mengeluarkan Instruksi pemberantasan PETI tersebut.
Ketidakseriusan Aparat yang Berwenang membuat Publik bertanya, apakah Hukum hanya dijalankan diatas meja terhadap Aktivitas PETI ini?. Anehnya para Pemain besar Tambang Emas Ilegal dibiarkan merusak Lingkungan dan meraup keuntungan dan tidak ada tindakan tegas dari Aparat yang berwenang.
Padahal, aturan sudah tegas. Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menyebut, Pelaku Tambang Ilegal dapat dihukum Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan Hukum tak lebih dari Macan Kertas sepertinya hanya garang dalam Teks, ompong dalam praktik.
Sungai Kapuas bukan hanya jalur Transportasi dan Sumber Air, tetapi juga Identitas Budaya Masyarakat Kalimantan Barat. Kini wajahnya rusak, Airnya beracun, dan masa depan generasi mendatang terancam. Jika Aparat terus membiarkan, yang hancur bukan hanya Sungai, tapi juga marwah Hukum dan kepercayaan Rakyat terhadap Negara.
Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Aparat terkait tidak mendapat jawaban jelas. Diamnya Institusi Penegak Hukum justru kian menguatkan dugaan Publik bahwa ada permainan kotor di balik bisnis Emas Ilegal di Sintang.
Media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan terkait masalah ini dan membuka ruang bagi Pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau Klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, Media dengan senang hati akan memberikan ruang pemberitaan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Yn).
Post a Comment