Penegakan Hukum Satu-Satunya Jalan Keluar Atasi Gudang Parkir Mobil Diduga Tempat Pengepul BBM Ilegal Di Tanjung Mulia Hilir
Persoalan gudang tempat parkir mobil yang diduga dijadikan tempat pengepul atau tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di daerah Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan ini. Pada dasarnya memang perlu penegakan hukum. Sebenarnya penegak hukum yang perlu kerja lebih konsisten, Cuma realitasnya penegak hukumnya sendiri terlibat mengambil keuntungan dari usaha ilegal tersebut.
Penting untuk melakukan penegakan hukum saat ini masyarakat butuhkan, Yaitu soal kemauan Pemerintah Daerah, Pertamina, Penegak hukum, khususnya Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan, dan Instansi terkait untuk menegakkan hukum.
Meskipun gudang tempat parkir mobil parkir, dan diduga dijadikan tempat pengepul BBM di Tanjung Mulia Hilir tersebut yang bisa berjalan tanpa izin, tapi hampir tidak mungkin operasional gudang terlaksana diam-diam. Bahkan, operasional berjalan dalam waktu lama dan berulang.
Salah satu warga inisial Sp (54) mengatakan aktivitas digudang tersebut terlihat pada siang, sore dan malam hari," Sering terlihat mobil keluar masuk ke dalam gudang, Kami tahu itu gudang tempat parkir mobil bang, sekalian tempat penampungan BBM bang, tapi kami tak bisa berbuat apa-apa bang, karena pemilik gudang tersebut punya deking dari oknum bang " Katanya, kepada awak media ini, Selasa (02/09/2025).
Lanjutnya, Kendaraan sering bolak balik mengantarkan BBM yang diduga akan di jual kembali, untuk dijadikan sebagai bisnis haram," Sudah berlangsung lama usaha tersebut bang, kami warga resah bang, sewaktu-waktu gudang tersebut meledak dan terbakar bang " Ucapnya.
Warga berharap agar Kapoldasu dan Kapolres Pelabuhan Belawan segera menertibkan gudang pengepul BBM ilegal ini, Sebelum terjadi insiden kebakaran dan masyarakat yang jadi korban " Harapan warga.
Dari pantauan dilokasi, Gudang tempat parkir mobil dan doorsmeer mobil tersebut, dan diduga jadi tempat pengepul BBM ilegal ini masih tetap eksis beroperasi, dari info warga setempat, aktivitas sering pada malam hari pada jam 22.00 Wib keatas, dan belum tersentuh hukum, Fenomena dari usaha ilegal ini sangat merugikan Negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, selain itu mengancam keselamatan warga sekitar. (Tim/Red).
Post a Comment