Menantu Beberkan Aksi Mertua Di Sidang Tipikor PPPK Disdik Langkat


Medan.Metro Sumut
Sidang perkara dugaan korupsi beraroma suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkab Langkat 2023, Senin (05/05/2025) kembali berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. Seorang saksi beberkan aksi terdakwa Awalludin yang merupakan mertuanya sendiri.


Malang tak dapat ditolak. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan M Rizki Ananda, menjadi saksi atas perbuatan mertua kandungnya sendiri, yakni Terdakwa Awalluddin yang duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra, Pegawai Disdik Langkat Alex Sander, dan Rahayu Ningsih.

Menjawab pertanyaan jaksa, hakim dan para penasihat hukum, saksi M Rizki Ananda dengan gamblang membeberkan aksi mertuanya, Awalludin dalam menerima para peserta P3K, serta menyetorkan uang suap kepada terdakwa Alex Sander. “Saya ada ikut beberapa kali sama bapak mertua mengantarkan uang kepada pak Alex,” kata pria berkulit coklat itu.

Begitu juga saat persoalan mencuat ke permukaan karena ada ribut-ribut, M Rizki Ananda juga diajak mertuanya ketika menjemput kembali uang-uang suap tersebut ke tempat kediaman Alex. Katanya, setelah dikembalikan Alex, uang tersebut langsung diserahkan Awalludin kepada para peserta kembali.

Salah seorang Penasihat Hukum Awalludin kemudian meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk memperlihatkan video yang isinya ada pertemuan di salah satu rumah seorang guru honor. Ketika ditanya, M Rizki Ananda mengakui video tersebut dirinya yang merekam langsung lalu diserahkan.

“Saya yang videokan pak. Mertua juga tidak tahu. Dan belum pernah saya ceritakan sebelumnya terkait video tersebut,” kata M Rizki, seraya memastikan dirinya merekam video tersebut dari dalam mobil ketika Awalludin sedang ada pertemuan di rumah salah seorang guru honor, yang menunjukkan baru saja kedatangan Saiful Abdi dan Alex Sander.

Namun ketika ditanya apakah saksi mendengar apa yang dibicarakan, M Rizki Ananda mengaku tidak mendengar.

Ditanyai terkait video tersebut, Awalludin yang terlihat kebingungan mengaku pertemuan itu terjadi pada Maret 2024. Namun majelis hakim memintanya untuk menanggapi pada saat agenda persidangan mendengarkan keterangan terdakwa ke depan saja.

Masih di persidangan yang sempat diskor sampai dua kali karena sholat itu, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi Benny Kurniawan Putra Sembiring, yang merupakan admin dalam proses rekruitmen P3K Disdik Langkat.

Intinya Benny mengatakan, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) merupakan tahapan yang dibolehkan dalam proses P3K. Sebab hal itu telah diatur di dalam keputusan Menteri Pendidikan dana Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Peraturan itu mengatur daerah bisa membentuk panitia seleksi tambahan. Penilaiannya dari Kepala Dinas Pendidikan dn kepala BKD. Sedangkan untuk menentukan lulus atau tidak, merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. “Semuanya digodok oleh panitia di pusat. Panselda cuma bisa memberi penilaian saja,” pungkasnya.

Sidang kali ini berlangsung dari siang menjelang sore hingga malam hari. Sebelum saksi M Rizki Ananda dan Benny, jaksa juga turut menghadirkan dua orang saksi lainnya, yakni Reni guru honor yang menyerahkan uang kepada terdakwa Rahayu Ningsih dan Swastika, guru honor yang menyerakan uang kepada terdakwa Awalludin.

Persidangan dilanjutkan ke Kamis (8/5/2025) masih dalam agenda mendengarkan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.

Diberitakan sebelumnya, Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten didakwa melakukan tindak pidana korupsi berbau suap bersama tiga lainnya, yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih (juga berkas penuntutan terpisah).

Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Hamnas).



Tidak ada komentar