Tidak Transparan, Diminta APH Selidiki Dana TJSL Tahun 2023 Di Pelindo Regional 1
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dan menyelidiki, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Tahun 2023 di PT Pelindo Regional 1, yang berlokasi di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, dinilai kurang transparan dan ada keganjalan.
Tapi masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni, Siswa yang putus sekolah, Angka pengangguran tinggi, dan masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan, Disini dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) seperti apa penggunaanya.
Selain itu, Transparansi atas alokasi pembagian dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Tahun 2023 PT Pelindo Regional 1 terus menuai sorotan publik. Pasalnya dinilai menciderai hati masyarakat, karena tidak memprioritaskan warga Belawan di mana perusahaan itu beroperasi.
Manager Humas Pelindo Regional 1 Fadilah Hariyono, saat dikonfirmasi terkait anggaran Dana TJSL Tahun 2023 melalui whatsappnya, pada hari Selasa (29/04/2025), Ini tidak benar, anggaran TJSL regional 1 per program diatas, tidak ada yang melebihi 250 juta, dan sudah terserap untuk komunitas masyarakat Belawan " Katanya.
Saat ditanya terkait Realisasi anggaran TJSL tahun 2023 yang sudah dijalankan, Fadillah menjawab," Untuk rincian realisasj TJSL, agar bapak mengajukannnya secara prodsedur ppid, dan untuk lengkap proseddur bisa diakses ppid.pelindo.co.id " Jawabnya.
Disinggung terkait anggaran tidak melebihi 250 juta, dan sudah terserap untuk komunitas masyarakat Belawan, apabila sudah terserap ke masyarakat, bapak sudah ada data masyarakat yang menerima, atau dipublikasikan kegiatan tersebut, dan transparan, Belum ada keterangan resmi dari Manager Humas Pelindo Regional 1.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Presiden Indonesia Prabowo Subianto, meminta kepada semua direksi BUMN untuk berbuat yang terbaik dan meninggalkan praktik-praktik lama yang kurang efisien. Ia menekankan pentingnya evaluasi kinerja, watak, dan akhlak para direksi. “Jika ada yang tidak berprestasi atau melakukan praktik yang tidak benar, saya minta untuk diganti,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa pemilihan direksi harus berdasarkan kompetensi, bukan suku, agama, ras, atau latar belakang politik.
Sekedar informasi, Penyalahgunaan dana CSR atau TJSL, juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Diminta Penegak Hukum, Kejagung, Kejatisu, Polda Sumut, dan KPK, untuk segera menyelidiki dan memeriksa Dan TJSL Pelindo Regional 1, Apabila ada terbukti penyalahgunaan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Hamnas).
Post a Comment