Sipropam Polres Batu Bara Terima Pencabutan Surat Aduan 3 Personil Polsek Medang Deras


Batu Bara.Metro Sumut
Pihak Sipropam Polres Batu Bara menerima pencabutan surat aduan dari Murni terhadap 3 personil Polsek Medang Deras, yaitu Aiptu Riduan Rivai, Aipda Erdi, dan Bripka Hendro Prayugo. 

Pencabutan aduan ini dilakukan secara sukarela oleh Murni pada Jumat, 25 April 2025.

Selain itu, wartawan media online (tautan tidak tersedia), Rizal Hutagaol, juga meminta maaf kepada Aipda Dody Sunarto Setiawan dari Sipropam Polres Batu Bara. 

Permintaan maaf ini terkait dengan berita online yang berjudul "Runtuhnya Wibawa Propam karena bentakan Aipda Dody". 

Rizal Hutagaol kemudian menerbitkan klarifikasi melalui media online (tautan tidak tersedia) pada Sabtu, 26 April 2025.

Pencabutan aduan dan permintaan maaf ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai dan kondusif. (Rahmat Hidayat).



Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger