Diduga Gudang BBM Ilegal Di Pasar 6 Desa Helvetia Tetap Beroperasi Dengan Aman
Sebuah gudang yang diduga gudang BBM ilegal, didaerah Jalan Veteran Pasar 6, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tetap beroperasi dengan aman, seakan tak tersentuh hukum.
Hal tersebut pun tak ayal bikin operasi penindakan yang dilakukan Polisi jadi seolah tak berarti. Salah satunya, lihat saja gudang diduga tempat penimbunan dan pengolahan BBM ilegal di Kawasan Pasar 6 Helvetia, Tak banyak yang tau adanya aktivitas diduga tempat penimbunan dan pengolahan BBM dalam gudang non permanen yang tertutup rapat.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Aktivitas gudang tersebut masih aktif menjalankan aksinya, meskipun regulasi hukum terkait penimbunan BBM semakin ketat. bisnis ilegal ini juga menambah panjang daftar pelanggaran yang terjadi.
Menurut Keterangan beberapa narasumber atau masyarakat sekitar, terkait aktivitas gudang tersebut masih lancar beroperasi dan tidak tersentuh oleh APH setempat.
Ini sudah bukan rahasia umum lagi. Kalau tidak segera ditindak, masyarakat yang akan dirugikan, baik secara ekonomi maupun keselamatan.
Praktik penimbunan BBM tidak hanya merugikan negara, dari segi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga sekitar akibat potensi kebakaran atau ledakan. Oleh karena itu, tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas mafia BBM yang berada di Pasar 6 Desa Helvetia tersebut.
Perlu diketahui, Tindakan penimbunan BBM diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini kemudian diperbarui sebagian melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, bahwa setiap individu atau badan hukum yang melakukan penimbunan BBM tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang mencapai miliaran rupiah. (Redaksi).
Post a Comment