Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Tower Telkomsel Di Tanah 600 Marelan Ini Sudah Berdiri


Medan Marelan.Metro Sumut

Menara seluler atau Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel yang berlokasi di Gang.Pinggir, Lingkungan 4 Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diduga belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diketahui Persetujuan Bangunan Gedung, yang sebelumnya lebih di kenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah, legalitas resmi perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang diberikan kepada pengembang atau badan usaha sebelum memulai proses pembangunan.

Sesuai penelusuran media metro sumut.com, di lokasi Kondisi fisik Tower BTS telah berdiri tegak menjulang tinggi, menempati lahan milik seorang warga yang disewa.

Sebelumnya Lurah Tanah 600 Marelan dikonfirmasi terkait tower tersebut, mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Pemberitahuan untuk memberhentikan kegiatan pelaksanan bangunan sampai terbitnya izin PBG " Katanya.

Sementara Hendra salah pihak Tower, saat di konfirmasi  melalui whatsappnya, terkait perihal perizinan tower tersebut mengatakan Ijin kita on proses pak di dinas terkait. Paralel kita dapat melakukan pekerjaan di lapangan hingga ijin kita keluar trimakasih " Katanya. Sabtu (28/09/2024).

Hendra saat ditanya tentang surat pemberitahuan dari Kantor Lurah Tanah 600 Marelan, Untuk memberhentikan kegiatan pembagunan tower tersebut, belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.

Meski dugaan belum mengantongi Izin lengkap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak Vendor tetap membangkang mendirikan bangunan tower di Gang Pinggir, Lingkungan 4 Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, patut dipertanyakan.

Sekedar informasi, Apakah letak pembangunan menara telekomunikasi atau tower BTS tersebut, Sudah sesuai dengan rencana tata ruang, mengingat keberadaan tower BTS itu berada di tengah pemukiman warga. (Hamnas).

Tidak ada komentar