Gawat....Gudang Pengolahan Oli Milik Baja Di Pasar 9 Gas Helvetia Diduga Cemari Lingkungan


Desa Manunggal.Metro Sumut
Sebuah gudang yang diketahui mengolah oli bekas, yang berlokasi di pasar 9 gas Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang milik B, Lokasi gudang tidak jauh dari Cafe Rudi, diduga melakukan pencemaran. Air tanah disektiar gudang tersebut, menjadi keruh dan berbau, seperti tercemar limbah yang mengandung Bahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Salah satu warga sekitar yang namanya tiak mau disebutkan identitasnya mengatakan air tanah tersebut tercemari limbah B3 yang berasal dari gudang pengolahan oli bekas tersebut. Sebelum ada gudang tersebut, Warga dapat menikmati air tanah untuk minum dan mandi cuci kakus (MCK). Namun belakangan air mulai kerus dan berbau sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari " Katanya. Sabtu (20/01/2024).

Lanjutnya, Saat hujan turun, air dari gudang pengolahan oli tersebut, keluar dari sela-sela tembok pagar. Hal ini terjadi diduga akibat pengolahan limbah di gudang pengolahan oli bekas tersebut tidak dilakukan dengan benar " Ucapnya.

Warga berharap, Gudang pengolahan oli bekas ini memperbaiki sistem pengolahan limbahnya. Jika tidak, tentu harus ada campur tangan pemerintah untuk menegurnya bahkan menutup pabrik ini " Harapannya.

Warga menjelaskan, Buka gudang ini bang, semalam dan tadi saja ada mobil keluar masuk bang " Jelasnya.

Saat dikonfirmasi ke gudang tersebut, salah satu yang berada didepan gudang mengatakan tutup gudang bang, seminggu lagi baru buka bang.

Sementara Kapolsek Medan Labuhan Kompol P Sarianto Simbolon saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait gudang pengolahan oli milik pasar 9 Gas Desa Manunggal merespon dengan cepat, Ok bang, kita cek bang, Makasih infonya bang " Katanya melalui whatspannya.

Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harsu memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai. (Hamnas).









Tidak ada komentar