Gudang Pengolahan Oli Milik B Di Pasar 9 Gas Helvetia Diduga Cemari Lingkungan
Sebuah gudang yang diketahui mengolah oli bekas, yang berlokasi di pasar 9 gas Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang milik B, Lokasi gudang tidak jauh dari Cafe Rudi, diduga melakukan pencemaran. Air tanah disektiar gudang tersebut, menjadi keruh dan berbau, seperti tercemar limbah yang mengandung Bahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Rabu (15/11/2023).
Salah satu warga sekitar, yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, air tanah tersebut tercemari limbah B3 yang berasal dari gudang pengolahan oli bekas tersebut. Sebelum ada gudang tersebut, warga dapat menikmati air tanah untuk minum dan mandi cuci kakus (MCK). Namun belakangan air mulai kerus dan berbau sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Menurutnya ini belum seberapa, saat hujan turun, air dari gudang pengolahan oli tersebut, keluar dari sela-sela tembok pagar. Hal ini terjadi diduga akibat pengolahan limbah di gudang pengolahan oli bekas tersebut tidak dilakukan dengan benar.
Warga berharap, Gudang pengolahan oli bekas ini memperbaiki sistem pengolahan limbahnya. Jika tidak, tentu harus ada campur tangan pemerntah untuk menegurnya bahkan menutup pabrik ini " Harapannya. Selasa (14/11/2023).
Kepala Desa Manunggal saat dikonfirmasi dkantornya, terkait gudang tersebut tidak berada ditempat, Saat di konfirmasi melalui whatsappnya belum ada jawaban, Sampai berita ini diturunkan.
Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harus memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai. (Hamnas).
Post a Comment