Diduga Bangunan PT Belawan Indah Di KIM 5 Tak Miliki PBG


Sebuah bangunan di kawasan KIM 5 yang diketahui mikik PT Belawan Indah (BI) diduga tidak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemerintah setempat. Rabu (21/06/2023).

Dari pantuan dilokasi, Bangunan sudah berdiri sekitar 85 persen, dari hasil penelusuran dilapangan tidak terdapat plang PBG yang bertanda suatu bangunan sudah memiliki izin.

Saat dikonfirmasi terkait izin PBG, Security PT BI mengatakan humas sudah pulang bang, kalau abang mau tanya langsung saja ke kantor Belawan bang " Katanya.

Sangat disayangkan, Pengawasan instansi terkait sangat lemah, Bila ini benar bangunan PT BI (Belawan Indah) tidak memiliki izin PBG, Berarti didisini ada kerugian Negara. (Hamnas).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger