Bangunan 4 Pintu Di Depan Sun Kado Mabar Tidak Miliki Izin, Negara Rugi Puluhan Juta



Medan Deli.Metro Sumut
Sebanyak 4 unit bangunan permanent berlokasi di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Pasar I Lingkungan IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.

Padahal sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa PBG mutlak harus dimiliki sebelum berdirinya sebuah bangunan.

Pantauan dilokasi pada Selasa (20-6-2023), tampak bangunan yang berada persis di depan Sun Kado Mabar itu sedang berlangsung pengerjaannya dengan kondisi fisik sudah sekitar 30 persen. Dan dalam tahap pengerjaan memasuki pembuatan lantai tingkat kedua. Dimana di sekitar area bangunan juga tidak terlihat papan plank PBG.

Terkait dengan keberadaan bangunan ilegal tersebut, Camat Medan Deli, Indra Utama, SSTP. M.Si melalui Sekretaris Kecamatan, Hendra Syahputra, ST. MAP mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Himbauan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus izin.

"Ketika ada bangunan liar ya kami surati. Untuk bangunan itu sudah kami berikan Surat Himbauan dan ditembuskan ke Perkim. Dan tindaklanjutnya nanti dari Perkim lah. Kalau kami gak bisa menindak", ujar Sekcam itu ramah.

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atas bangunan itu disebut-sebut milik Akang bos Sun Kado. Akan tetapi salah seorang karyawan Sun Kado bernama Vita yang dikonfirmasi wartawan via HP pada Selasa siang mengatakan bangunan itu bukan milik Akang, "Saya sudah telpon pak Akang, itu bukan pak Akang punya tapi punya pak Fadlan Harahap, dan silahkan bapak telpon dia aja", ujar Vita dari seberang telepon sambil memberikan nomor HP Fadlan Harahap.

Sementara itu Fadlan Harahap ketika dihubungi mengakui bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin. Dan menurutnya kalau mengurus izin bisa tahun gajah baru siap.

"PBG nya lagi dalam pengurusan. Tapi KRK nya sudah ada", ujar Fadlan dari seberang telepon.

Ketika disingung bahwa sesuai peraturan harus ada PBG dulu baru boleh membangun, Fadlan mengatakan, "Kalau bicara peraturan, tahun gajah pun gak selesai selesai. Satu tahun pun gak selesai", ujarnya. (Red/Ham/Den).






Tidak ada komentar