Diduga Belum Kantongi Ijin Dan Sudah Salahi Aturan, Tower XL Tetap Didirikan Di Lingkungan 4 Tanah 600 Marelan

Marelan.Metro Sumut
Pendirian Menara/Tower XL dengan ketinggian ±12 meter di wilayah Lingkungan 4 Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan – Kota Medan, yang pendiriannya saat ini diperkirakan sudah mencapai 100%, Diduga tidak kantongi perizinan (IMB). Kamis (12/01/2023). 

Sesuai ketentuan bahwa salah satu persyaratan pengajuan IMB Menara Telekomunikasi adalah dokumen bukti pemberitahuan/sosialisasi dengan warga yang diketahui Kepling, Lurah dan Camat setempat, Maka diduga kuat bahwa pendirian Tower tidak/belum kantongi perizinan.

Lurah Tanah Enam Ratus Marelan Ari Ismail saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait tower tersebut membenarkan adanya pendirian Tower dilingkungan 4, Ari mengatakan sebelumnya pihak tower telah datang kesana untuk meminta surat rekom dan tandatangan, saya menyarankan agar mereka ke Dinas Kominfo Medan, Akan tetapi sampai saat ini mereka belum juga memberitahu ke kami, Saya lihat tower sudah siap berdiri " Katanya. 

Lanjut Ari, Karena saya tidak merasa mengeluarkan tanda tangan izin pemasangan / persetujuan sebelum adanya rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan yang di mohonkan oleh management pihak Exel tower " Ucapnya. 

Dari pantauan awak media dilokasi, Tower yang diperkirakan sudah berdiri tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin dari dinas terkait atau pemerintah daerah. (Hamnas/Syaiful). 

Tidak ada komentar