Hermawan Ahli Waris Mohon Keadilan Hukum, Kasus Pemalsuan Tandatangan Di Polres Pelabuhan Belawan Ngendap Hampir Setahun

Belawan.Metro Sumut
Hermawan SH.MH salah satu ahli waris almarhum Lasdi Arman mohon keadilan kepada pihak kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, pengaduannya ke Polres Pelabuhan Belawan sejak 30 Desember 2021 hingga saat ini sepertinya diabaikan pihak Polres Pelabuhan Belawan. Sabtu (24/12/2022). 

Menurut Hermawan, Sesuai pengaduannya dengan nomor : STTLP / 719/XII/2021/SPKT Hari Kamis hingga kini tidak ada tintaklanjutnya. Demikian disampaikan Hermawan kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022) diruang kerjanya. 

Hermawan meminta pihak Polres Pelabuhan Belawan menindaklanjuti pengaduannya terkait perkara pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oleh saudara Suher, Setahun lebih pengaduan saya di Polres Pelabuhan Belawan sepertinya tidak ada tindak-lanjut " Ucapnya.

Hermawan didampingi adindanya Anita dan ibundanya bermohon keadilan dalam kasus pemalsuan tandatangan ini, Saya sudah sangat dirugikan," Dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik di Polres Pelabuhan Belawan dan telah memberikan bukti bukti soal pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh saudara Suher " Ucapnya. 

Anita menjelaskan, Ahli waris menyayangkan terkait proses hukum dalam kasus ini, Padahal kedua dokumen tersebut dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik Polda Sumut, Namun sampai saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka " Jelasnya. 

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra, SH, M.H saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait kasus tersebut mengatakan terima kasih, Kasus dalam proses penyidikan kami masih mengumpulkan alat bukti sesuai pasal yang dipersangkakan dan hasil gelar perkara perlu meminta pendapat Ahli untuk membuat terang perkara ini " Kata Kasat. (Hamdan/Syaiful). 



Tidak ada komentar