Forkara Aceh Utara Perekrutan PPK Dan PPS Gampong Yang Dilakukan Oleh KIP Aceh Utara Sudah sesuai UU

Aceh Utara.Metro Sumut
Menurut amatan kami dari forum keurani Aceh Utara (FORKARA) Ridwan, S.Kom tentang permasalahan yang beredar di media sosial, KIP Aceh Utara telah melakukan perekrutan PPK dan PPS sudah sesuai dengan peraturan PKPU NO 8 TAHUN 2022.
Ridwan juga mengatakan mengenai sekdes atau bendes yang lolos seleksi PPK dan PPS dalam beberapa hari ini akan ikut seleksi PPS, Didalam aturan tersebut tidak ada permasalah aparatur desa untuk mengikuti sebagai penyelenggara pemilu dan didalam aturan desa juga tidak di permasahkan aparatur desa untuk menjadi penyelenggara pemilu. Kamis (22/12/2022). 

Ridwan juga Menjelaskan aparatur desa tidak boleh rangkap jabatan Selama tidak meninggalkan tugasnya di aparatur dan yang dapat menilai aparatur tersebut hanyalah gechik untuk menilainya.Sesuai dengan UU PKPU No 8 Tahun 2022 disitu juga tidak menjelaskan boleh tidaknya aparatur desa mendaftar.

Yang ada bahwa ketentuan aparatur desa tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye pilleg, pilpres dan juga pilkada.

Itu jelas bertentangan dengan UU,ketidak netralannya aparatur desa, ungkap Ridwan,S.Kom ketua forkara yg juga keurani Gampong keutapang nisam.

Bila perangkat desa rangkap jabatan dan tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, itu boleh dihentikan oleh kepala desa atau dipecat. Jadi kepala desa sendiri yang bisa memberhentikan aparatur nya yang bekerja tidak sesuai dengan ketentuan.ujar Fauzi,ST kemedia bisa bekerja baik atau tidak, karena punya kerjaan lainnya,”ungkap fauzi,ST juga keurani gampong pulo u mengutip pernyataan kabag perkim aceh utara di sebuah link berita. (Syibral/Red). 




Tidak ada komentar