Terlibat Kasus Memalukan, 3 Oknum Polisi Di Sumut Terancam PTDH

Medan.Metro Sumut
Polrestabes Medan berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap tiga oknum Polri dalam kasus percobaan perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring.

Ketiga personel kepolisian itu berinisial Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sedangkan satu warga sipil berinisial N. Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MH, Minggu (09/10/2022).”Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri,”kata Kapolrestabes Medan di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH dan Kasi Propam, Kompol Muhammad Tomi.

Kapolrestabes Medan pun berjanji, untuk ketiga anggota Polri yang melanggar itu akan dilakukan tindakan tegas. “Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH, dan saya janjikan akan kita tindak dengan tegas, kemudian kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut,” sebutnya.

Kombes Pol Valentino menambahkan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Perlu saya tambahkan juga di sini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” tuturnya.

Selain itu lanjut Kapolrestabes mengungkapkan, pihaknya akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.”Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini,” bebernya.

Sementara terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepedamotor tersebut, Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan melakukan pengejaran. “Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin untuk menangkap,” tuturnya. Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan Pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Leodepari/Hamnas). 






Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger