Diduga Tanpa IMB Dan Melanggar Aturan, Bangunan Sudah Hampir Rampung Di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Marelan Masih Berdiri Koko


Marelan.Metro Sumut
Pembangunan beberapa bangunan ruko dan beberapa bangunan rumah di jalan Abdul Sani Mutalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persoalan ini pun dikeluhkan warga. Jumat (09/09/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Medan dan juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST saat dikonfirmasi dirumahnya, Jumat (09/09/2022) mengatakan sudah kita mediasi tapi tidak mendengar, Dan Camat Marelan sudah di mediasi tapi tidak didengar " Katanya.

Lanjut Haris, Selain pentingnya pengawasan guna peningkatan PAD juga sangat penting pengawasan penataan lingkungan atau estetika kota. Karena akibat minimnya pengawasan penataan lingkungan banyak bangunan berdiri melanggar aturan, Hal itukan tidak harus terjadi bila petugas trantib Kecamatan melakukan pengawasan yang bagus " Ucap Haris.

Haris menegaskan, Selaku Ketua Komisi IV DPRD Medan akan terus melakukan pengawasan kinerja petugas Trantib di Kecamatan," Bila terbukti lemah dan melakukan penyimpangan akan kita rekomendasi supaya dievaluasi Walikota Medan " Tegasnya.

Padahal sebelumnya pemilik bangunan tersebut sudah mendapat surat peringatan II pada tanggal 6-7-2022 dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruangan Kota Medan.

Sebelumnya Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M menginstruksikan agar bangunan menyalah ditindak.

Diketahui, IMB merupakan salah satu produk hukum. Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tinggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG. (Hamnas).






Tidak ada komentar