Bangunan Tanpa IMB Di Pasar 1 Tengah Marelan Sangat Merugikan PAD Kota Medan
Ketua Komisi IV DPRD Medan dan juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST sampai saat ini terus menyoroti keberadaan bangunan-bangunan khususnya di Kecamatan Medan Marelan. Hal itu dilakukan, Untuk mengetahui apakah diantara bangunan yang dibangun tersebut ada yang dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atau tidak. Sabtu (10/09/2022).
Ketua Komisi IV DPRD Medan dan juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST mengatakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibutuhkan mendongkrak pendapat asli daerah (PAD) Kota Medan sehingga tercipta pembangunan yang berkesinambungan, adil dan makmur. PAD yang maksimal akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan lainnya untuk mensejahterakan masyarakat.
Lanjut Haris, Akibat adanya bangunan tanpa SIMB membuat kerugian besar bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Dalam hal ini terhambatnya peningkatan PAD yang salah satu sumbernya dari izin mendirikan bangunan " Ucapnya.
Sementara Lurah Tanah Enam Ratus Marelan Ari Ismail, S.Sos., M.M. saat dikonfirmasi Sabtu (10/09/2022) melalui whastappnya terkait bangunan tersebut mengatakan sudah kita surati bang " Katanya. (Hamnas).
Post a Comment