Bangunan Rumah Tempat Tinggal Di Pematang Pasir Tanjung Mulia Hilir Diduga Tidak Sesuai IMB


Medan Deli.Metro Sumut
Proyek pekerjaan Bangunan Rumah Tempat Tinggal yang memiliki IMB Namun Tidak Sesuai Dengan fisik itu berada dijalan Pematang Pasir Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. Rabu (13/07/2022).

Seperti yang terjadi pada sebuah bangunan Rumah Tempat Tinggal yang berdiri di Jalan Pematang Pasir Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Bangunan yang dalam proses pengerjaan itu tidak Sesuai dengan IMB nama pemilik Muljono, Dimana dalam Ijin IMB tersebut Tertulis Bangunan Baru Rumah Tinggal dengan Jumlah 4 unit dan 2 lantai, Namun pada kenyataannya lebih dari 4 unit bangunan.

Sementara Lurah Tanjung Mulia Hilir Medan Deli Hendra Syahputra saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya Rabu (13/07/2022) mengatakan sudah kami surati ke Camat dan Camat sudah sampaikan ke Satpol PP untuk tindaklanjut " Katanya.

Pemerintah menjelaskan tujuan penerbitan IMB sendiri adalah agar menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukkan. Jangan sampai karena bangunan Anda tidak memiliki IMB lalu dibongkar oleh pemerintah setempat. Cermati baik-baik soal IMB di bawah ini supaya bisa mengurus perizinannya.
  • Mengenal Surat Izin Mendirikan Bangunan
  • Dasar Hukum Surat izin Mendirikan Bangunan
    1. UU No.34/2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
    2. UU No.28/2002 Tentang Bangunan Gedung
    3. PP No.36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
    4. PP No.16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
  (Hamnas).






Tidak ada komentar