Warga Minta Aktivitas Judi Tembak Ikan Di Pasar 4 Barat Marelan Ditertibkan


Medan Marelan.Metro Sumut
Sejumlah warga menuntut agar Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut, Kapolri Dan Panglima TNI dapat menindak aktivitas judi tembak ikan di Pasar 4 Barat Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Kamis (09/06/2022).

Warga meminta agar lokasi-lokasi perjudian tembak ikan di Pasar 4 Barat Marelan dapat segera ditertibkan, Informasi yang didapat, kewenangan perjudian tersebut tidak ada dalam Perda Kota Medan. Sebab, perjudian diatur dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Apalagi jika usaha judi tembak ikan tersebut tidak memiliki izin usaha ataupun izin lainnya. Maka pihak kepolisian dan instansi terkait bisa menindak dengan cara menyegel usaha tersebut dan mengangkut alat perjudian yang ada.

Tentu hal ini perlu menjadi perhatian bagi aparat kepolisian di Polres Pelabuhan Belawan Dan Polda Sumut. Bahwa perjudian nyata-nyata ada dan bisa dijumpai bebas di Pasar 4 Barat Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marealan, Sehingga bisa dilakukan tindakan pemberantasan judi hingga ke akar-akarnya.

Ani (46) salah satu warga mengatakan warga disini telah lama resah dengan adanya judi disini, Kami meminta kepada Kapolsek Medan Labuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan, Camat Marelan, Walikota Medan, Kapolda Sumut, Pangdam, Kapolri dan Panglima TNI agar segera turun tangan untuk menertibkan lokasi judi didaerah ini," Kami berharap dalam bulan ini lokasi judi telah ditutup " Katanya. (Hamnas).





















Tidak ada komentar