Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Tiga Kasus Pengungkapan Tindakan Kejahatan


Belawan.Metro Sumut
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan memaparkan pengungkapan 3 kasus tindakan kejahatan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.Rabu (08/06/2022).

Pelaksanaan tersebut di pimpin langsung Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK. SH., MH.,didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra, SH., MH,Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Herikson Siahaan, SH., MH.,Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Agus Purnomo, SH., MH.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK. SH., MH mengatakan ada 3 kasus tindakan kejahatan diantaranya kasus Pencurian dengan kekerasan (Viral), pasal 365 KUH Pidana, Korban : Agus Salim (63), alamat tidak tetap, TSK : Daulat Hutajulu (26)
Waktu Kejadian : Sabtu 28 Mei pukul 17.00 wib, TKP : Jalan KL. Yos Sudarso Lk. 11 depan PT. Garuda Mas Kel. Tanjung Mulia, BB :1 helai kaos warna coklat berlogo polisi yang dipakai oleh TSK,1 buah flashdisk berisikan rekaman video perampokan yang dilakukan oleh TSK.

Kronologis kejadian : Berawal dari video viral tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang TSK an. Daulat Hutajulu dan JS (DPO) terhadap korban dengan cara kedua TSK menyergap korban yang sedang berjalan kaki lalu memaksa mengambil uang korban sebanyak Rp.54.000,- dan kemudian meningglkan korban dengan menaiki angkot menuju arah belawan.

Dari hasil informasi terkait video perampokan oleh kedua TSK dari media social kemudian personil Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan dan pada tanggal 01 Juni 2022 didapat informasi TSK Daulat sedang berada di Kawasan simpang kantor kelurahan martubung kemudian dilakukan penangkapan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap TSK JS namun sampai sekarang berlum berhasil dilakukan.

2. Pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang mati melanggar pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana, Korban : Kisen (meninggal dunia), TSK : Arjuna (36), Waktu Kejadian : Senin, 23 Mei pukul 23.30 wib, TKP : Jalan Persatuan V dusun XI Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli
BB : 1 buah martil warna hitam bergagang hijau

Kronologis kejadian : Pada Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 wib, korban bersama dengan TSK sedang minum minuman keras disalah satu warung di dekat TKP, kemudian saat sedang minum bersama TSK mengungkapkan rasa kecewanya kepada korban karena meminta kerjaan untuk jaga malam namun korban malah memberikan pekerjaan tersebut kepada orang lain. Kemudian korban mengatakan TSK tidak tahu diri dan tidak tahu malu karena korban sudah baik ke TSK namun TSK masih berani minta pekerjaan kepada korban sehingga terjadi perdebatan diantara keduanya. Sekitar pukul 23.30 wib, TSK pulang ke rumahnya namun diikuti oleh korban. Sampai di rumah TSK korban berteriak menyuruh TSK keluar sambil mengejek TSK tidak berani melawan korban.Karena terpancing emosi TSK mengambil satu buah martil dari laci meja dan memukulkan ke bagian kepala korban hingga korban terjatuh tidak sadarkan diri dan TSK melarikan diri.

Pada Rabu, 25 Mei 2022 didapat informasi TSK berada di Kabupaten Humbahas kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan.

3. Pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana. Korban : . Zulfitriadi TSK : Dermawan alia Kingkong (30), WWaktu Kejadian : Pada hari Selasa tgl 7 Juni 2022 pukuk 01.30 wib, TKP : Jln. Tol Kel. Nelayan Indah Kec Medan Labuhan BB: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau

Kronologis kejadian :
Pada hari selasa tanggal 7 juni 2022 sekitar pukul 01.30 wib. Telah terjadi tindak pidana pencurian dgn kekerasan yang dialami korban an. Zulfitriadi dimana pada saat itu bersama dengan pelapor an. Sulastri (istri) mengendarai mobil truck tangki dari arah medan menuju belawan namun lewat pintu tol belawan pelaku memberhentikan mobil korban dengan maksud ingin menumpang dan setelah sampai ditujuannya jln. Tol kp. Nelayan tiba tiba pelaku meminta uang rokok lalu korban memberikannya namun krn merasa kurang banyak uang yg diberikan korban kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan merampas dompet beserta handphone milik korban, dimana pada saat itu korban sempat melawan sehingga pelaku langsung menusuk korban dgn pisau dibagian dahi sebelah kiri dan luka robek di celah jempol tangan kiri.

Pada hari rabu tanggal 08 juni 2022 sekira pukul 01.15 wib mendapat laporan polisi dari istri korban telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di pintu gate jalan tol belawan pada hari selasa tgl 7 juni 2022, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra, SH., MH memerintahkan unit pidum sat reskrim polres pelabuhan belawan dipimpin oleh kanit pidum Ipda Herikson Siahaan, SH., MH., untuk melakukan penyelidikan dan jarkap terhadap pelaku. Hasil penyelidikan serta keterangan para saksi-saksi didapat identitas pelaku adalah m.dermawan alias kingkong. Team melakukan pengejaran terhadap pelaku. Mendapat informasi pelaku M.dermawan als kingkong berada di jln margandi siregarkel. Pekan Labuhan di rumah bersama dengan istrinya, team bergerak ke lokasi tsb dan langsung mengamankan tersangka M. Dermawan alias kingkong dan memboyong pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Dari keberhasilan ini semua Polres Pelabuhan Belawan berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menginpormasikan adanya tindakan kejahan,dan kepada masyarakat apa bila mengetahui ada tindakan kejahatan yang mengganggu kekondusifan di wilkum Polres Pelabuhan Belawan segera laporkan,Kita akan tindak tegas.”tutup AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK. SH., MH. (Hamnas/Andreas).
















Tidak ada komentar