Polres Labuhan Batu Ringkus Oknum Satpam Bank BUMN Dan Sita 32 Gram Sabu


Labuhanbatu.Metro Sumut
Tim Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang Oknum  Satuan pengamanan  (Satpam) Bank BUMN berinisial DKS Alias Dadang (42 tahun) Warga Jalan Desa Emplasment Bilah Hulu, Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 01.00 Wib.

DKS ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhan Batu atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan DKS Polisi menyita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika golomgan1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 Gram Netto.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio,P.,SIK dan Personil Unit II. Penangkapan tersangka ini berkat aduan masyarakat (Dumas) ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang dikirim mengatas namakan Masyarakat Desa Perbaungan yang mengaku resah dengan peredaran narkoba yang dilakukan seorang Sappam Bank BUMN.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasi Humas Iptu Agus Estimansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang Sappam Bank BUMN berinisial DKS Alias Dadang atas tindak lanjut dari Dumas masyarakat ke- Ditres Narkoba Polda Sumut.

"tersangka DKS kita tangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jl Lintas Aek Nabara Bilah Hulu dan dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 Gram Netto," ujarnya.

Diterangkan Humas, adapun Dumas yang disampaikan masyarakat bermuara  berisi keresahan masyarakat akibat peredaran sabu yang dilakukan seorang Satpam Bank. Dumas ini diterima Satres Narkoba di awal Bulan April 2022 lalu.

Kepada petugas, tersangka mengaku  sudah dua bulan lebih menjalanlan bisnis haramnya berupa narkotika jenis  sabu setiap bulannya 100 Gram dengan keuntungan Rp 15 juta,

"Adapun tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun yang bergaji hampir 5 Juta lebih setiap bulan dan setiap tahun peroleh bonus 5 bulan gaji," ujarnya.

tersangka yang merupakan ayah dari empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika, namun turut didalam peredaran gelap narkotika, dari hasil pemeriksaan awal Urin tersangka negatif mengandung narkotika.

"Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (Rusman Wapemred/Humas Polres Labuhan Batu).






Tidak ada komentar