Pulang Rewang IRT Dijambret, Polsek Bilah Hilir Berhasil Comot 2 Pelaku
Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhan Batu berhasil meringkus 2 pelaku jamret di Jalan umum Dusun Sidomulyo II, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sumarni (38 Thn) warga Dusun Pasar VII Ujung, Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kedua pelaku diketahui berinisial JS Simatupang alias Ardi (22 Tahun) warga Jalan Gariang, Kelurahan Siringoringo, Rantau Utara dan rekannya FS alias Ferry (26 Thn) warga Dusun Sidomulyo II, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Pelaku tidak dapat berkutik saat digiring petugas ke mapolsek Bilah Hilir, dalam penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Iptu Amlan SH.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) hasil kejahatan tersangka di duga milik korban berupa, satu buah bungkus rokok merek sempurna berisikan 1 buah cincin emas bentuk ukir.
Satu buah rokok sempurna.
satu buah gelang emas bentuk rantai, satu lembar bon faktur pembelian emas tertanggal 12-12-2021 dari toko mas H. Harahap dan uang tunai sebayak Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Drs H.S.Margolang membenarkan peristiwa tersebut dan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Ya benar, saat ini kedua tersangka JS dan FS di duga pelaku jambret dan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka ikut kita siat guna keperluan proses hukum," Kapolsek Bilah Hilir, AKP Drs H.S.Margolang kepada Metro Sumut (MS) usai mengamankan tersangka.
Mendapat tindakan kriminal, korban secara langsung membuat laporan ke Polsek Bilah Hilir guna pengusutan lebih tuntas dari aparat penegak hukum. Menadapat laporan itu tim Opsnal Polsek Bilah Hilir bergerak cepat melalukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Kejadian ini terjadi ketika korban baru pulang rewang menuju kediamannya di
Pasar VIII Ujung TKP kejadian pelaku melakukan penjambretan terhadap korban, petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dan didapati informasi di Jalan Umum KM 9 Desa Sei Tampang langsung kita lakukan penangkapan berikut barang bukti hasil jambretan milik korban," ujarnya.
Tak hanya sampai disitu, sekitar Pukul 08.00 wib kemudian piket opsnal dan masyarakat mengamankan tersangka lainnya berinisial FS di kedai Rustam Dusun Tualang Pasar Sei Terolat Kecamatan Bilah Hilir.
"Dari tangan FS kita juga mendapati Beserta barang bukti satu buah gelang emas bentuk rantai dan uang sebayak Rp 700.000.- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kedua tersangka langsung kita giring ke Mapolsek Bilah Hilir guna proses hukum " Pungkasnya. (Rusman Wapemred).
Post a Comment