Coba Kabur, 2 Pemuja Sabu Digulung Tekap Polsek Panai Tengah


Labuhanbatu.Metro Sumut
Naas bagi DS alias Deni (24) dan AF Alias Ijan (37) warga Perumahan perkebunan Senna, Desa Perkebunan Senna, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). 

Kedua teman sejati ini ditangkap tim anti bandit (Tekap) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan perkebunan Sennah.

Tersangka ditangkap atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu, penangkapan kedua pencinta narkoba  ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang telah merasa resah peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.

Dari tangan DS polisi berhasil mengungkap barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip sedang transparan yang  diduga berisikan Narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah dompet, dua bungkus plastik klip besar transparan kosong bekas pakai, lima bungkus plastik klip sedang transparan kosong bekas pakai sebelas bungkus plastik klip kecil

transparan kosong, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp. 340.000 diduga hasil tindak pidana, satu unit handphone Android Realme warna hitam., satu unit handphone Nokia warna hitam, satu buah dompet warna hitam dan satu lembar KTP atas nama Deni Syahputra, serta satu buah timbangan elektronik warna silver.

Sementara dari tangan AF polisi juga mengamankan barang bukti  uang tunai Rp. 254.000, satu unit handphone Android Oppo A15 warna hitam, satu unit handphone Nokia warna hitam dan satu buah dompet warna coklat, serta satu buah Sim C atas nama  Arifin Hasibuan.

Kepolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH kepada Metro Sumut (MS) mengatakan, penangakan kedua tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di TKP penangkapan sering dijadikan tempat transaksi naerkoba jenis sabu.

"Mendapat informasi dari masyakat, kita lakukan penyelidikan, setiba di TKP personil langsung melakukan penangkapan tersangka DS yang mencoba kabur dari belakang rumah tersangka  AF," ujarnya.

Ditengah berlangsungnya penangkapan kata Kapolsek, pekaku AF juga ingin mencoba kabur dari cekalan petugas, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik AF kemudian petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tertulis diatas dari dalam rumah AF.

"Saat di introgasi DS mengakui bahwasanya barang tersebut diterimanya dari pelaku AF Alias Ijan dan kemudian ke dua pelaku berikut barang bukti dibawa ke polsek Panai Tengah guna proses hukum," pungkasnya. (Rusman Wapemred).


Tidak ada komentar