Upaya Pemerintah Dalam Menangani Pandemi Covid-19


Jakarta.Metro Sumut
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menghadiri Rapat Terbatas yang membahas tentang Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (21/06/2021). Hal yang dibahas antara lain peningkatan kasus Covid-19, penanganan pasien dan vaksinasi Covid-19.

Usai mengikui Ratas, Menteri mengatakan Covid-19 terus meningkat, hal ini disebabkan oleh mobilitas penduduk selama lebaran, varian baru yang lebih cepat menyebar, dan protokol kesehatan yang semakin longgar. 

Beberapa upaya penyelesaian yang pemerintah lakukan antara lain dengan  mewajibkan penggunaan masker secara konsisten untuk mengindari penularan dan menurunkan severity. Selain itu, pengaktifan protokol _social distancing_ dengan pembatasan jam operasi mall, pasar, restoran dan pelarangan aktifitas dengan kerumunan.

Di sektor pemerintah, upaya yang dilakukan antara lain dengan menerapkan Work from Home, membatasi pertemuan/rapat tatap muka, dan pembatasan perjalanan dinas.

Selanjutnya, untuk hari libur dan peringatan keagamaan pemerintah melakukan pembatasan/pelarangan sholat Id di masjid/lapangan serta pelarangan mudik Idhul Adha. Selain itu, pemerintah juga menerapkan PKMM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Dalam penanganan pasien Covid-19, Meteri mengatakan Bappenas telah mengkaji empat provinsi dengan kenaikan kasus baru tertinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Bengkulu dan Aceh. Penanganan yang pemerintah lakukan pada penderita sedang dan berat yaitu dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan untuk penderita ringan dilakukan dengan isolasi mandiri dengan jaminan obat dan suplemen/vitamin melalui anggaran BOK Puskesmas. Pemerintah juga telah melakukan penetapan Rumah Sakit di didekasikan khusus untuk Covid-19 .

Untuk penanganan isolasi mandiri, setiap Kabupaten/Kota dan provinsi menyediakan gedung isoman seperti hotel dan asrama, hal ini dilakukan untuk memudahkan kontrol oleh tenaga kesehatan, memudahkan penyediaan obat dan suplemen, serta menghindari kontak dengan keluarga. Berikutnya adalah penyediaan data ketersediaan tempat tidur isolasi yang bisa diakses setiap Rumah Sakit dan masyarakat.

Dalam hal vaksinasi Covid-19, pemerintah menjamin dan menambah ketersediaan vaksin, serta mempercepat pelaksanaan vaksin gotong royong.

Adapun  prioritas vaksinasi antara lain penduduk usia 50 tahun keatas, hal ini dilakukan untuk menekan kematian dan hospitalisasi,  prioritas selanjutnya adalah wilayah perkotaan dengan lonjakan tinggi.

Pemerintah juga melibatkan paramedis nakes/RS/Klinik swasta untuk vaksinasi, meningkatkan akurasi distribusi vaksin dengan mewajibkan pengisian aplikasi SMILE (pencatatan dan pelaporan vaksinasi), dan Memangkas alur distribusi vaksin. Selain dari pusat ke Dinkes provinsi, juga langsung ke KKP, RS vertikal, dan RS milik TNI/POLRI. (Tim Komunikasi Publik/Kementerian PPN/Bappenas).



Tidak ada komentar