Nekat Gelapkan Honda Teman, Pelaku Di Gulung Polsek Panai Tengah


Labuhanbatu.Metrosumut 

Tim Opsnal Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap Eko Alparizi alias Eko (24) pelaku penggelapan Sepeda Motor, Eko seorang petani Warga Dusun Ulak Kubu Desa Tanjung mulia Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu, Pelaku ditangkap petugas, Kamis 04 Maret 2021sekitar pukul 21.00 Wib di Dusun Ulak Kubu Desa Tanjung Mulia.


Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Ipda Chaidir Suhartono, Tersangka di tangkap petugas atas tuduhan penggelapan sepeda motor Honda CB 150 R.dengan no polisi BK 2804 YBk milik Dame Nasution Desa Penipahan, Kecamatan Pasir.

Penangkapan tersangka bermula adanya laporan korban Dame Nasution(40) seorang karyawan PT.PAL, Warga Jalan Sai Spai Niat, RT 002, RW 014, Desa Penipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.MH. melalui Kapolsek Panai tengah, AKP Rusdi Koto SH. Kepada Metro Sumut (MS) membenarkan adanya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Panai tengah, AKP Rusdi Koto SH. menerangkan, Kejadian ini pada hari sabtu, 21 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wib lalu, Yang mana pada saat itu korban dikediamannya di Dusun VI Desa Sai Plancang Kecamatan Panai Tengah di datangi dengan modus meminjam honda korban, Dengan alasan ingin membeli rokok.

Dengan merasa tanpa curiga, Mengijinkan pelaku meminjam sepeda motornya kepada pelaku, Dengan mengingatkan pelaku agar tak lama-lama membawa sepeda motornya " Kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Tersangka membawa sepeda motor korban jenis Honda tipe H 5C02R20M1M/TCB150RBK2804YBk dengan nomor rangka "MH1KC8217386" Dan nomor mesin "KC8E2E1209993", Setelah sepeda motor korban dibawa pelaku, Namun tak kunjung pulang, Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Kapolsek Panai Tengah, Guna diproses hukum lebih lanjut, Dan akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.18.200.000 (Delpan Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatan pelaku, Kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dan turut mengamankan barang bukti satu lembar STNK asli sepeda motor Honda CB150R atas nama Dame Nasution, Sekarang pelaku sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut " Ucap Kapolsek. (Rusman Wapemred).





Tidak ada komentar