Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor


Pontianak.Metro Sumut

Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Jumat (26/03/2021).

Pelaku berinisial "BR" alias Bur warga Jalan Kesehatan Kecamatan Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri, menjelaskan bahwa berawal dari adanya laporan korban yang berinisial "DP" yang datang ke Polsek Pontianak Kota, Jumat (26/3/2021) yang melaporkan satu unit sepeda motornya hilang di teras rumah orang tuanya di jalan danau sentarum Gang Teratai Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota,"Jelasnya

"Sepeda Motor yang di ambil pelaku Jenis HONDA BEAT, warna putih, tahun 2013," Ungkap AKP Sulastri.

Ya, setelah kami terima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan, dan disaat sedang berpatroli di sekitar jalan sultan abdurrahman terlihat ada dua orang yang sedang mendorong sepeda motor dengan cara di step dengan menggunakan sepeda motor lain dan masuk ke jalan sulawesi, kemudian di dekati oleh anggota lalu kedua orang tersebut melarikan diri, dan seketika itu anggota langsung mengejar dan salah seorang berhasil di amankan yang mengaku bernama "BR" alias Bur. 

Setelah di interogasi "Bur" mengakui perbuatanya yang telah mengambil satu unit sepeda motor di jalan danau sentarum gang teratai bersama dengan rekannya berinisial "M" yang masih dalam pencarian. 

Atas perbuatanya "BR" alias Bur di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun keatas, serta pelaku Dan barang bukti sepeda motor di amankan di Polsek Pontianak Kota guna Penyidikan " Tutup AKP Sulastri. (PID Humas Polsek Pontianak Kota).



Tidak ada komentar