Warung Dan Rumah Makan Tak Luput Dari Operasi Yustisi Di Wilayah IKN


Penajam.Metro Sumut

Dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, anggota Kodim 0913/PPU bersama jajaran instansi terkait terus melaksanakan patroli Operasi Yustisi yang di laksanakan hampir setiap hari baik siang maupun malam hari di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merupakan wilayah Ibu Kota Negara (IKN), Minggu (04/10/2020).

Kegiatan di awali dengan melaksanakan apel pengecekan yang bertempat di halaman Graha Pemuda Km 09 Kelurahan Nipah-Nipah yang di pimpin oleh Kabag Ops Resppu Kompol I Nyoman Suteja yang di ikuti oleh Kodim 0913/PPU, Polres PPU, Satpol PP, Pos Pom PPU, BPBD PPU, Dishub PPU dan PMI.

Dandim 0913/PPU di ruang kerjanya kepada awak media menyampaikan,”Dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 ini berpedoman pada Perbup Nomor 38 Tahun 2020, untuk itu kita harus tegakkan peraturan dengan cara humanis terhadap seluruh pengunjung pasar, pengunjung rumah makan ataupun penjual itu sendiri yang ada di pasar Petung ,”ucapnya. 

Lanjutnya,”Penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap perbup no 38 Tahun 2020 tidak ada lagi toleransi baik toko–toko atau rumah makan  yang tidak menyiapkan tempat untuk cuci tangan bisa ditegur dengan baik dan harus disiapkan tempatnya termasuk juga hend sanitizer harus ada atau sabun,”pungkas Dandim.

Dalam pelaksanaan patroli Yustisi tersebut dengan sasaran wilayah Kelurahan Petung dan Simpang empat lampu merah Petung serta Ruko-Ruko seputar pasar Petunguntuk data pelanggar gakkum protokol kesehatan tahun 2020 masyarakat berjumlah 53 Orang dengan jenis pelanggaran.

Adapun tim patrol gabungan menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar dapat memahami bahaya penyebaran Covid-19 kepada pengunjung tempat perbelanjaan dan berkumpulnya masyarakat agar tetap melaksanakan 3M, serta mensosialisasikan Perbup no 38 Tahun 2020 pasal 10 tentang pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupah). (Sumber Penrem 091/ASN).

Tidak ada komentar