Pangdam IX/Udayana Turut Hadir Dalam Rakorsus Upaya Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020

Jakarta.Metro Sumut
Bertempat di Ruang Airlangga Makodam IX/Udayana, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) khusus di tingkat menteri bersama lembaga terkait yang membahas upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., pada Jumat (18/9/2020) di Jakarta.

Saat membuka pelaksanaan Rakor yang digelar melalui Vidcon dan dihadiri oleh para Gubernur, Bupati, Walikota, unsur Forkopimda, Serta seluruh aparat terkait di daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 tersebut, Menkopolhukam menyampaikan Rakorsus di tingkat menteri bersama lembaga terkait lainnya ini membahas tentang penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19.

Dimana pada tanggal 23 September 2020 akan ada kegiatan penting terkait proses Pilkada yang sangat potensial menimbulkan kerumunan masa dan mungkin suasana politik yang panas/agak panas/sekurang-kurang agak hangat, karena pada tanggal 23 itu akan ada pengumuman tentang Bakal Pasangan Calon (Paslon) yang lolos dan berhak untuk maju dalam kontestasi Pilkada.

Kegiatan ini memungkinkan akan berdampak pada kerawanan Covid-19. Pertama, mungkin yang dinyatakan lolos akan show of force dan yang dinyatakan tidak lolos akan rame-rame melaksanakan protes. Kedua, mungkin bagi pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos dikawatirkan akan melakukan langkah-langkah yang dapat agak  mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, maka Rakor kali ini kita adakan untuk meneliti dimana yang rawan dan apa yang dilakukan sebagai langkah-langkah antisipatif. 

Sehingga sejak mulai tanggal 6 sampai dengan 26 September dan seterusnya sampai tanggal 9 Desember 2020 dan sampai selesai proses pemilihan ini akan banyak even-even yang bisa menimbulkan kerumunan masyarakat yang menimbulkan kerawanan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, jelas Menkopolhukam.

Acara selanjutnya disampaikan paparan berturut-turut mulai dari Ketua Bawaslu RI, Waka BIN, Kepala BNPB, Mendagri, Wakil Jaksa Agung RI, Kabinkum TNI, Kadivkum Polri, dan KPU Pusat.

Mengakhiri kegiatan Rakor, Menkopolhukam pada intinya menyampaikan untuk daerah-daerah yang belum melaksanakan Rakor agar segera melaksanakan Rakor dan dilaporkan ke Pusat baik ke KPU maupun Mendagri. Dimana terkait menghindari kerumunan-kerumunan orang supaya diundang juga Parpol-Parpol dan tim sukses untuk mendapat penjelasan di dalam Rakor itu. 

Antisipasi tindak kriminal/ kerumunan/ demo bukan hanya di Kantor KPUD tetapi juga di jalan-jalan tempat umum, karena masih banyak yang berpikir bahwa  konvoi itu  masih dibolehkan.

Menkopolhukam menyarankan, agar ada agenda aksi damai seperti yang disarankan oleh TNI yaitu berupa deklarasi damai, Patuh protokol kesehatan dan lain sebagainya serta kegiatan ini supaya dijadikan satu pintu agar lebih ada ikatan moral selain ikatan yuridis yang akan diterapkan oleh aparat tentang hukum. Dalam rangka kegiatan itu supaya tetap memperhatikan peta zonasi seperti yang disampaikan Kepala BNPB.

Untuk itu semua dilakukan pendekatan dengan sinergi antar aparat baik penegak hukum maupun institusi terkait lainnya, supaya ada ketegasan dan konsistensi penindakan bagi pelanggar dalam rangka penegakan hukum.

Lebih lanjut disampaikan, agar pesan dari penindakan itu bisa diketahui dengan baik supaya dilakukan publikasi tentang penindakan-penindakan yang telah dilakukan misalnya oleh suatu daerah dan diteruskan melalui laporan ke pusat sehingga pusat bisa mengumumkan atas penindakan yang dilakukan oleh aparat daerah, bahwa sudah dilakukan secara sungguh-sungguh.

Usai kegiatan Rakor yang dipimpin oleh Menkopolhukam, Pangdam IX/Udayana menyampaikan penekanan kepada para pejabat yang mendampinginya diantaranya Kasdam IX/Udayana, Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana, Danrem 163/WSA, Asintel  Kasdam IX/Udayana, Asops Kasdam IX/Udayana, Kapendam IX/Udayana dan Kakumdam IX/Udayana.

Bahwa menyimak penyampaian dalam Rakor tersebut kita selaku TNI harus mengetahui batasan-batasan kewenangan TNI terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, karena disatu sisi ada ketentuan yang mengatur tentang pelibatan TNI dalam Pilkada dan disisi lain dihadapkan dengan pengamanan protokol kesehatan Covid-19 yang harus tetap jalan. Sehingga jangan sampai kita salah mengambil langkah-langkah yang harus dijalankan dan menjadi kewenangan TNI, jelas Pangdam. (Pendam IX/Udy) - (Selamet).



Tidak ada komentar