Kepala Dinas Pertanahan Labuhanbatu Mempertimbangkan Jalur Hukum Terhadap Oknum Pembuat Berita Hoax


Labuhanbatu.Metro Sumut
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Ikhsan Harahap ST, Sedang mempertimbangkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian terhadap oknum pembuat berita hoax atas dirinya belum lama ini di media sosial.

“ Ya, saya sedang mempertimbangkan itu untuk melapor ke polisi " Kata Ikhsan, Sabtu (11/4/2020).

Apa yang ditulis seseorang di akun media sosial facebook, kata Ikhsan, yang menyatakan dirinya menghalangi upaya pencegahan Covid-19 yang kini menjadi konsen Pemerintah, Itu tidak benar sama sekali.

“Karenanya, saya sedang mempelajari isi postingan itu bersama tim hukum saya,” katanya.

Apabila postingan itu nantinya memenuhi ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku, maka dirinya akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke polisi.

Unggahan Warganet yang ditujukan kepada Kadis Pertanahan Labuhanbatu

Sedangkan bila tulisan yang sama diterbitkan di media pemberitaan resmi, menurut ikhsan, dia juga mempertimbangkan untuk menempuh jalur pengaduan melalui Dewan Pers.

Dalam kesempatan ini dia berharap, kiranya semua pihak bersikap bijak dalam menyampaikan pendapat dan pandangannya, baik di media sosial maupun media pemberitaan resmi.

Ikhsan menyebutkan, dirinya tidak pernah menghalangi setiap upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona (Covid-19). Selam upaya itu, tidak bertentangan dengan regulasi atau undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ikhsan, Sebagai kepala dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Labuhanbatu, setiap kebijakan yang diambilnya tidak boleh bertentangan dengan kebijakan bupati. Termasuk dalam upaya pencegahan dan penananggulan Covid-19. ( Kabiro Ahmad Darwis / Rozi )

Tidak ada komentar