Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Pembobolan Rekening Milik Wartawan


Jakarta.Metro Sumut
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap delapan tersangka, Terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler, Milik wartawan senior Ilham Bintang. Kamis (06/02/2020).

Masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), dan Arman Yunianto (A).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Tersangka Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang. Desar ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Saat Desar ditangkap di kediamannya, Polisi menemukan barang bukti berupa senjata api. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Tersangka D diketahui mempunyai jaringan penipuan di daerah lainnya.

Menurut Yusri, korban penipuan Yusri bukan hanya Ilham Bintang. Dia telah beraksi selama dua tahun.

" Saat minta direset (untuk membuka e-mail Ilham), dikirimlah OTP (One Time Password) ke nomor telepon baru. Jadi, itu dijadikan data untuk mengganti password (e-mail pribadi Ilham). Setelah e-mailterbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras " Ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, Serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat minta direset (untuk membuka e-mail Ilham), dikirimlah OTP (One Time Password) ke nomor telepon baru. Jadi, itu dijadikan data untuk mengganti password (e-mail pribadi Ilham). Setelah e-mailterbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras " Sambungnya.

Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. (Rustam).

Tidak ada komentar