Polsek Firdaus Ringkus Jurtul Judi Kampung Pala


Sergai.Metro Sumut
Juru tulis (jurtul) judi togel, Binsar Panjaitan (61)warga Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diringkus Polsek Firdaus, Selasa (11/02/2020) sekitar pukul 20.30 Wib.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang pada media, Rabu (12/02/2020) mengatakan ditangkapnya tersangka BP atas adanya informasi masyarakat yang diterima Polsek Firdaus terkait adanya judi jenis togel di wilayah hukumnya.

“tersangka ditangkap di parter tuak (Warung Tuak) saat menunggu pembeli,” kata Kapolres.

Dikatakan AKBP Robin, saat di interogasi petugas tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul judi jenis togel dengan omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen.

“Pengakuan tersangka BP sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul,” ucapnya

Ia menjelaskan, selain menangkap tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan angka, 1(satu) unit Handphone merk Nokia didalamnya berisikan nomor tebakan angka, uang tunai Rp 27.000.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilang Kapolres Serdang Bedagai. (Rahmat Hidayat)

Tidak ada komentar