Giliran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Lagi Bandar Sabu Di Desa Manunggal


Belawan.Metro Sumut
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpinan AKP Juriadi Sembiring SH MH berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu, Wiwin Ardiansyah alias Kumis (28) warga Jalan Nusa Indah Pasar VIII Gang Madrasah Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Rabu (12/02/2020).

Dari tangan tersangka, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita Barang Bukti (BB) tiga paket sabu-sabu yang siap untuk diedarkan, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket sabu berat 2,21 gram, 1 dompet warna hitam, 1 kotak rokok, timbangan elektrik, Hp dan sepeda motor, Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka kemudian digelandang ke Hotel Predeo Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring SH MH kepada awak media Rabu (12/2/2020) mengatakan tersangka kita tangkap di Gang Terusan Kelurahan Tanah Enam ratus Kecamatan Medan Marelan, Dan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu berat 2,21 gram, 1 dompet warna hitam, 1 kotak rokok, timbangan elektrik, Hp dan sepeda motor " Katanya.

Lanjut Juriadi, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat berpatroli melihat, Dan mencurigai orang yang melintas di Gang Terusan Kelurahan Tanah 600, Mengendarai Sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol BK 6245 CP warna merah " Ucapnya.

Juriadi menjelaskan, Tim dengan sigap melakukan penyetopan dan pengeledahan terhadap tersangka, Dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok sempurna yang berisikan 1 paket kecil sabu digenggaman tangan sebelah kiri tersangka, Serta uang sebanyak Rp 20.000 dan hp merk Samsung lipat warna hitam ditemukan dikantong celana sebelah kanan " Jelasnya.

Sambung Juriadi, Tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti, Berupa dompet kecil warna hitam berisikan 2 paket sedang sabu-sabu, timbangan elektrik, Dua bungkus plastik besar berisi beberapa pelastik kosong kecil, Hp merk tochno warna hitam, Kaca pin sisa bakar, pipet runcing dan daun ganja kering yang dibungkus serta uang pecahan Rp 2.000 yang ditemukan di bawah meja kamar tersangka " Sebutnya.

Juriadi menambahkan, Dari hasil interogasi tersangka mengaku barang haram tersebut, Diperolehnya dari teman berinisial S dan tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut adalah miliknya " Tambahnya. (Hamnas).

Tidak ada komentar