Nelayan Dan Warga Belawan Punya Harapan Baru Ke Kapolda Sumut Tertibkan Pukat Trawl

Belawan.Metro Sumut
Warga Pesisir Pantai khususnya para nelayan kapal kecil di daerah Belawan, Mengeluhkan beroperasinya kapal tangkap ikan yang diduga menggunakan alat yang bisa merusak lingkungan, Nelayan dan warga Belawan meminta kepada TNI AL, Dipolair Polda Sumut, Stasiun PSDKP Belawan, Dan Dinas Kelautan dan Perikanan, Segera menertibkan beroperasinya kapal pukat harimau atau "Trawl" di perairan daerah tersebut. Selasa (17/12/2019).

Nelayan dan warga Belawan mempunyai harapan yang baru kepada Kapolda baru Sumut Irjen Martuani Sormin, Untuk menertibkan kapal pukat harimau atau "Trawl" diperairan Sumut, Khususunya diperairan Belawan, Yang masih beroperasinya kapal tangkap ikan yang diduga menggunakan alat yang bisa merusak lingkungan, Lantaran menebar jaring hingga dasar laut, Danm merauk apa saja, Baik terumbu karang, Maupun telur ikan dan ikan-ikan kecil.

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Untuk Saat ini belum ada yang beranian untuk menindak pemilik gudang MBF (Obak), Dan gudang PBP (Sarwo) serta Abie selaku pengurus gudang, Diketahui secara terang- terangan kedua pemilik dan pengurus gudang telah membeckup dan melindungi aktifitas alat tangkap yang dilarang (Trawl, Cantrang, Trawl gandeng dua, Bouke ami dan purse seine serta pukat teri), Dan saat ini kapal-kapal ikan mengunakan alat tangkap yang dilarang, Masih sandar di kedua gudang dan dengan bebasnya keluar masuk Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB). Senin (16/12/2019).

Padahal Pukat trawl tersebut, Dilarang berdasarkan Keppres 39 Tahun 1980, karena merusak lingkungan di dasar laut. Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 juga melarang alat tangkap pukat trawl, Pukat gerandong dan pukat hela yang merusak lingkungan di dasar laut.

Menurut Putro (43) salah satu warga Bagan Deli Belawan mengatakan dirinya menduga kalau pemilik gudang MBF, Dan gudang PBP serta Abie selaku pengurus gudang sangat dekat dengan seseorang petinggi dan memiliki jaringan di Sumut dan pusat, Makanya aparat yang ada di Belawan tidak ada yang beranian untuk meringkus, Dan mengamankan alat penangkap ikan yang dilarang " Katanya.

Lanjut Putro, Perlu diketahui beberapa tahun yang lalu, Sebelum Ibu Susi Pujiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Setiap kali menangkap kapal ikan trawl asing terutama berbendera Malaysia dan Thailand, Ditpolair Daerah Sumatera Utara selalu menitipkan kapal-kapal ikan asing tersebut ke gudang-gudang ikan yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Terutama di gudang MBF, gudang PBP, Gudang PNP, Gudang SBU, Dan gudang lainnya. Ketika kapal ikan asing di lelang oleh Kejaksaan Negeri Belawan, Dan pemenang lelangnya adalah para pemilik gudang tersebut, Dan yang paling sering menjadi pemenangnya ada Sarwo pemilik gudang PBP, Dan Abie pengurus gudang MBF " Ucapnya.

Putro menjelaskan, Kalau aparat penegak hukum dilaut sudah tidak mampu menindak pemilik gudang, Dan mengamankan kapal ikan yang memiliki alat tangkap yang dilarang, Siapa lagi yang kita percaya untuk menegakan Undang-undang Perikanan " Jelasnya. (Hamnas).

Tidak ada komentar