Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Ganja
Labuhanbatu Metro Sumut
Team Oprasinal Polsek Sei Kanan Berhasil Amankan Tersangka Berinisial AFN, Jumat (06/09/2019) seorang Pedagang Warga Lingkungan Pijor Koling Kel.Langga Payung Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
AFN diduga melalukan tindak pidana menyalahgunakan, Mengedarkan dan menguasai narkotika sejenis fanja, Setelah diamankan, Diadakan penggeledahan oleh team Polsek Sei Kanan dilokasi tersangka, Ditemukan Barang bukti berupa 1bungkus plastik Ganja Kering dan 6, Lembar Kertas Paiper.
Sewaktu Diminta Keterangan Dalam Hal ini, Jumat (6/9/20199 Melalui Pesan WhatsApp AKP Muhammad Basir Kapolsek Sei Kanan membenarkan Adanya penangkapan Tersangka berinisil AFN.
AKP Muhammad Basir Kapolsek Sei Kanan Juga mengatakan Kronologi Penangkapan," Sebelum Penangkapan Team Operasional Polsek Sei Kanan mendapat inpormasi Dari Warga yang bisa Di percaya " Katanya
Lanjut Kapolsek, Bahwa Di Lingk Pijor Koling Kel.Langga Payung Disebuah Warung Kopi Sering Melakukan Transaksi Narkoba Setelah mendapat impormasi Tersebut Team Opetasional Poksek Sei Kanan Yang Dipimpin Kanit Serse IPDA S.LIMBONG Lansung Turun Ke TKP melakukan Penyelidikan dan Penggerebekan lokasi warung dan Pemilik Warung " Ucapnya.
AKP Muhammad Basir menjelaskan, Setelah Lokasi Warung di Geledah Di Temukan Barang Bukti Satu Plastik Narkotika Sejenis Ganja di pelepah pohon Sawit tepatnya di belakang Warung Berinisial AFN " Jelasnya
Basir menambahkan, Dan Setelah Tersangka Diminta keterangan, Tersangka berinisial AFN Mengaku Barang Tersebut Miliknya yang di Dapatnya Dari Seseorang Atas Nama Berinisial GN, Selanjutnya Tersangka Dengan Barang bukti dibawa Ke Mapolsek Sei Kanan untuk penyelidikan Selanjutnya " Tambah AKP M.Basir Kapolsek Sei Kanan. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhanbatu)
Team Oprasinal Polsek Sei Kanan Berhasil Amankan Tersangka Berinisial AFN, Jumat (06/09/2019) seorang Pedagang Warga Lingkungan Pijor Koling Kel.Langga Payung Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
AFN diduga melalukan tindak pidana menyalahgunakan, Mengedarkan dan menguasai narkotika sejenis fanja, Setelah diamankan, Diadakan penggeledahan oleh team Polsek Sei Kanan dilokasi tersangka, Ditemukan Barang bukti berupa 1bungkus plastik Ganja Kering dan 6, Lembar Kertas Paiper.
Sewaktu Diminta Keterangan Dalam Hal ini, Jumat (6/9/20199 Melalui Pesan WhatsApp AKP Muhammad Basir Kapolsek Sei Kanan membenarkan Adanya penangkapan Tersangka berinisil AFN.
AKP Muhammad Basir Kapolsek Sei Kanan Juga mengatakan Kronologi Penangkapan," Sebelum Penangkapan Team Operasional Polsek Sei Kanan mendapat inpormasi Dari Warga yang bisa Di percaya " Katanya
Lanjut Kapolsek, Bahwa Di Lingk Pijor Koling Kel.Langga Payung Disebuah Warung Kopi Sering Melakukan Transaksi Narkoba Setelah mendapat impormasi Tersebut Team Opetasional Poksek Sei Kanan Yang Dipimpin Kanit Serse IPDA S.LIMBONG Lansung Turun Ke TKP melakukan Penyelidikan dan Penggerebekan lokasi warung dan Pemilik Warung " Ucapnya.
AKP Muhammad Basir menjelaskan, Setelah Lokasi Warung di Geledah Di Temukan Barang Bukti Satu Plastik Narkotika Sejenis Ganja di pelepah pohon Sawit tepatnya di belakang Warung Berinisial AFN " Jelasnya
Basir menambahkan, Dan Setelah Tersangka Diminta keterangan, Tersangka berinisial AFN Mengaku Barang Tersebut Miliknya yang di Dapatnya Dari Seseorang Atas Nama Berinisial GN, Selanjutnya Tersangka Dengan Barang bukti dibawa Ke Mapolsek Sei Kanan untuk penyelidikan Selanjutnya " Tambah AKP M.Basir Kapolsek Sei Kanan. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhanbatu)
Post a Comment