Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka Sumut Desak Kejatisu Dan Poldasu Usut Surat Izin Kerja Keruk (SIKK)

Belawan.Metro Sumut
Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka Sumatera Utara mendesak pihak Kejatisu dan Polda Sumut mengusut masalah Surat Izin Kerja Keruk (SIKK), Pengerukan yang kini tengah beroperasi oleh Kapal Tag Boat Mitra Berkah ll dan tongkang SML 7 Junior, Dengan agen pelayaran PT Naval Global Trans. Senin (09/09/2019).

Terkait pekerjaan pengerukan dalam rangka pemeliharaan kolam TUKS PT Lafarge Cement Indonesia Pelabuhan Belawan, Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka (ANSM) Sumatera Utara Abdul Rahman Alias Atan mengatakan meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk mengusut tuntas tentang masalah Surat Izin Kerja Keruk (SIKK), Pengerukan yang kini tengah beroperasi oleh Kapal Tag Boat Mitra Berkah ll dan tongkang SML 7 Junior, Dengan agen pelayaran PT Naval Global Trans " Katanya.

Lanjut Atan, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi, Persyaratan Permohonan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK), Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, dan Keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan, Lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk;Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikeruk;Untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang, Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah, Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang, Hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau sesuai ketentuan yang berlaku, danPeta situasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis " Ucapnya.

Atan menambahkan, Surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan, Rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordiansi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat " Tambahnya.

Atan menjelaskan, Studi Kelayakan yang paling sedikit memuat, Rencana volume hasil keruk, peralatan yang digunakan dan metode pelaksanaan pekerjaan pengerukan, Rencana jadwal pekerjaan pengerukan, Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan; Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan pengerukan " Jelasnya.

Menurut Atan, Laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar minimal 2 (dua) tahun terakhir, Referensi bank Nasional atau bank Swasta Nasional yang memiliki asset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000,- (Lima Puluh Triliun Rupiah). Kepemilikan Modal Perusahaan berupa Modal yang disetor paling sedikit sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) " Ungkapnya. (Hamnas).

Tidak ada komentar