Lubuk Pakam.Metro Sumut
Sabar Simamora (29) seorang Driver Indomaret mengajukan permohonan Pra peradilan (Prapid) terhadap Polres Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam Deli Serdang karena ia merasa adanya Mal Prosedur oleh Polres Deli Serdang saat melakukan penangkapan pada dirinya atas laporan Pihak PT. INDOMARCO PRISMATAMA ( Indomaret ) karena melakukan pencurian .
Pemohon Prapid yang pada sidang pertama hari ini didampingi oleh ketiga kuasa hukumnya dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara yakni Parningotan Harahap, S.H., Ramses Pandiangan, S.H., dan Roymond P Sinaga.
Namun pada persidangan pertama ini termohon tidak hadir ," Kita sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon padahal Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam sudah memanggil pihak Pemohon secara patut. Kita ketahui bersama bahwa jarak antara Polres Deli Serdang dan PN.Lubuk Pakam sangat dekat dan bahkan dapat ditempuh hanya beberapa menit dengan hanya dengan berjalan kaki saja ucap Parningotan Harahap, S.H. kuasa hukum pemohon Senin (16/09/2019).
Lebih lanjut Kuasa Hukum Pemohon Parningotan Harahap menjelaskan bahwa permohonan Prapid ini kita lakukan oleh karena kita merasa ada yang salah dalam menetapkan Klien kita sebagai Tersangka Pencurian yang dituduhkan oleh pihak perusahaan.
" Klien kita tidak pernah dipanggil secara patut oleh penyidik untuk dimintai keterangannya. Klien kita ditangkap di tempat ia bekerja, diborgol dan langsung ditahan selama 4 (empat) hari. Padahal dari keterangan yang kita dapat dari klien kita bahwa ia sama sekali terkejut dan malu dengan peristiwa yang dituduhkan oleh perusahaan terhadapnya. Ia sama sekali tidak pernah melakukan pencurian "Peti Kemas" perusahaan yang dituduh kepadanya. Ia hanya seorang Driver yang sebenarnya sama sekali tidak punya akses untuk mencuri barang-barang perusahaan," Kata Parningotan .
Meski demikian Sidang Praperadilan ini akan di lanjut Senin, 23 Septerber 2019 dan Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam akan kembali memanggil pihak Termohon. Kita harapkan di sidang selanjutnya Pihak Polres Deli Serdang selaku Termohon dapat menghadiri persidangan ini agar ada kepastian hukum atas status hukum Klien kita, ucap Parningotan yang juga sebagai Kordinator Perkara Pidana LBH FERARI Sumatera Utara Ini. (Wan)
Sabar Simamora (29) seorang Driver Indomaret mengajukan permohonan Pra peradilan (Prapid) terhadap Polres Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam Deli Serdang karena ia merasa adanya Mal Prosedur oleh Polres Deli Serdang saat melakukan penangkapan pada dirinya atas laporan Pihak PT. INDOMARCO PRISMATAMA ( Indomaret ) karena melakukan pencurian .
Pemohon Prapid yang pada sidang pertama hari ini didampingi oleh ketiga kuasa hukumnya dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara yakni Parningotan Harahap, S.H., Ramses Pandiangan, S.H., dan Roymond P Sinaga.
Namun pada persidangan pertama ini termohon tidak hadir ," Kita sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon padahal Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam sudah memanggil pihak Pemohon secara patut. Kita ketahui bersama bahwa jarak antara Polres Deli Serdang dan PN.Lubuk Pakam sangat dekat dan bahkan dapat ditempuh hanya beberapa menit dengan hanya dengan berjalan kaki saja ucap Parningotan Harahap, S.H. kuasa hukum pemohon Senin (16/09/2019).
Lebih lanjut Kuasa Hukum Pemohon Parningotan Harahap menjelaskan bahwa permohonan Prapid ini kita lakukan oleh karena kita merasa ada yang salah dalam menetapkan Klien kita sebagai Tersangka Pencurian yang dituduhkan oleh pihak perusahaan.
" Klien kita tidak pernah dipanggil secara patut oleh penyidik untuk dimintai keterangannya. Klien kita ditangkap di tempat ia bekerja, diborgol dan langsung ditahan selama 4 (empat) hari. Padahal dari keterangan yang kita dapat dari klien kita bahwa ia sama sekali terkejut dan malu dengan peristiwa yang dituduhkan oleh perusahaan terhadapnya. Ia sama sekali tidak pernah melakukan pencurian "Peti Kemas" perusahaan yang dituduh kepadanya. Ia hanya seorang Driver yang sebenarnya sama sekali tidak punya akses untuk mencuri barang-barang perusahaan," Kata Parningotan .
Meski demikian Sidang Praperadilan ini akan di lanjut Senin, 23 Septerber 2019 dan Pengadilan Negeri Kelas I Lubuk Pakam akan kembali memanggil pihak Termohon. Kita harapkan di sidang selanjutnya Pihak Polres Deli Serdang selaku Termohon dapat menghadiri persidangan ini agar ada kepastian hukum atas status hukum Klien kita, ucap Parningotan yang juga sebagai Kordinator Perkara Pidana LBH FERARI Sumatera Utara Ini. (Wan)
